Tautan-tautan Akses

Pemerintah Minta Perusahaan Tambang Lakukan Negosiasi Ulang Kontrak Karya


Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo (Foto: VOA/Iris Gera)
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo (Foto: VOA/Iris Gera)

Pemerintah tetap konsisten meminta perusahaan-perusahaan tambang, tidak ada pengecualian, untuk melakukan negosiasi ulang Kontrak Karya, termasuk PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Pemerintah menargetkan proses negosiasi ulang perusahaan-perusahaan tambang dengan pemerintah menemui titik terang setidaknya hingga akhir tahun 2014. Hal tersebut sempat disampaikan Menko bidang Perekonomian, Hatta Rajasa beberapa waktu lalu.

Menanggapi target tersebut, Wakil Menteri Keuangan, Bambang Borodjonegoro di Jakarta, Senin (21/4) mengatakan, berbagai hal terkait proses negosiasi ulang perusahaan tambang akan terus dibicarakan secara intensif antara pengusaha sektor pertambangan dengan pemerintah.

Hingga saat ini enam poin masih sulit dicapai kesepakatannya yaitu batasan luas wilayah, penerimaan negara atau royalti, divestasi saham, kewajiban pengolahan dan pemurnian, tingkat penggunaan barang dan jasa dalam negeri serta perpanjangan kontrak. “Ya itu nanti akan diselesaikan, segera dikaitkan dengan progres, persiapan dan pembangunan smelter,” kata Bambang Borodjonegoro.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, meski pemerintah masih memberi kelonggaran dalam proses negosiasi ulang kontrak karya perusahaan tambang, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan tersebut. Menurut Wamen ESDM, Susilo Siswoutomo, perusahaan-perusahaan tambang tidak disiplin bahkan sudah ingkar janji sejak tahun 2010.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, waktu diundangkan itu kan semua sudah ditanyain macam-macam, begini-begini ya, tahun 2010 harusnya sudah selesai renegosiasi, kemudian smelter-smelter harusnya sudah dibangun, iya kan, tetapi kan karena ternyata industri itu, kok ngak bergeming,” jelas Susilo Siswoutomo.

Pada kesempatan berbeda, Presiden Direktur. PT Newmont, Martiono Hadianto menegaskan, PT. Newmont tidak sanggup jika pemerintah mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter seperti dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Kewajiban membangun smelter juga merupakan poin yang harus disepakati dalam negosiasi ulang kontrak karya. Meski demikian ditambahkannya, PT. Newmont tetap ingin melakukan proses negosiasi ulang kontrak karya.

“Posisi PT.NNT itu memang tidak memungkinkan untuk membangun smelter karena sebagai layaknya investasi itu ada keekonomian, dan untuk membangun smelter yang ekonomis itu paling rendah kira-kira 800 ribu ton konsentrat, situasi keuangan kita juga tidak memungkinkan, dalam tiga tahun terakhir ini kita memang sedang mengalami kesulitan,” jelas Martiono Hadianto .

Meski masih dalam proses pembicaraan, pemerintah mencatat hingga saat ini status perusahaan tambang yang setuju melanjutkan pembicaraan enam poin penting dalam proses negosiasi ulang sebanyak 66 Kontrak Karya dan 22 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B. Sementara pemerintah menargetkan 30 Kontrak Karya dan 51 PKP2B atau total 81 perusaaan tambang melakukan negosiasi ulang.

Recommended

XS
SM
MD
LG