Tautan-tautan Akses

Pemerintah: NIK Wajib Digunakan untuk Pelayanan Publik


Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan menjadi kunci dalam mengakses seluruh pelayanan publik (foto: ilustrasi/Wikipedia).
Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan menjadi kunci dalam mengakses seluruh pelayanan publik (foto: ilustrasi/Wikipedia).

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 mengamanatkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK wajib digunakan untuk mengakses pelayanan publik.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat menghafalkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sebab, NIK nantinya akan menjadi kunci dalam mengakses seluruh pelayanan publik. Ini seiring dengan langkah pemerintah yang sedang menuju era satu data dengan basis NIK.

"Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," kata Zudan dalam keterangan pers tertulis, Rabu(29/9/2021).

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Kemendagri)
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Kemendagri)

Zudan menambahkan ketentuan menggunakan NIK sudah disebutkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini kemudian dipertegas kembali dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Kata Zudan, Kemendagri terus mendorong pelayanan publik agar mengakses data Dukcapil. Hingga 2021 sudah ada 3.904 lembaga yang sudah bekerjasama dengan Kemendagri, meningkat dari sebelumnya 30 lembaga pada 2015.

"Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat," imbuhnya.

Data pribadi pada KTP seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat hingga tempat tanggal lahir dapat disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab (foto: ilustrasi).
Data pribadi pada KTP seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat hingga tempat tanggal lahir dapat disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab (foto: ilustrasi).

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan penggunaan NIK untuk pelayanan publik rentan mendiskriminasi warga dari fasilitas publik. Alasannya tidak semua warga Indonesia sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di dalamnya terdapat NIK. Contoh masalahnya yaitu program vaksinasi yang belum menyentuh warga tanpa NIK seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pekerja migran yang bermasalah.

"Sampai hari ini, belum semua orang bisa mengakses identitas kependudukan yang di dalamnya data terkait NIK, terutama kelompok rentan," jelas Wahyudi Djafar kepada VOA, Jumat (1/10/2021).

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar. (Foto: ELSAM)
Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar. (Foto: ELSAM)

Wahyudi menjelaskan prasyarat NIK dalam mengakses fasilitas publik ini semakin membuat NIK menjadi data yang sangat penting. Namun, di sisi lain perlindungan terhadap data pribadi di Indonesia masih belum maksimal. Karena itu, ELSAM mendorong presiden untuk mengevaluasi kembali implementasi Perpres 83/2021 mengenai penggunaan NIK sebagai syarat untuk mengakses layanan publik.

"Ini bagaimana tata kelola data pribadinya. Karena 31 item data kependudukan yang diatur dalam UU Administrasi Kependudukan itu kan semua data pribadi," tambahnya.

ELSAM mendorong presiden untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data pribadi untuk menjamin penegakan kebijakan ini dan meminta Ombudsman memastikan pelayanan publik tidak terjadi pelanggaran.

Pemerintah secara resmi telah mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan publik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Sebelumnya, UU No. 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 24/2013 tentang UU Administrasi Kependudukan juga telah mengatur penggunaan data kependudukan sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan
pencegahan kriminal. [sm/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG