Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, bertemu dengan sejumlah pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme di Jakarta, pada Senin (22/11/2021).
Mahfud menegaskan penangkapan tiga terduga teroris tersebut tidak berkaitan dengan MUI. Ia beralasan penangkapan tidak dilakukan di kantor MUI dan aparat tidak pernah menyebut terduga sebagai anggota MUI.
"Masyarakat dan media yang membuka identitas yang bersangkutan. Bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di bidang fatwa dan MUI kemudian menonaktifkan," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan pemerintah belum dapat membuka bukti atau alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme ini. Sebab, kata dia, tindakan tersebut dapat mengacaukan proses hukum yang berlangsung dan jaringan teroris akan melarikan diri.
Menurutnya, tindakan itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, ia memastikan proses hukum terhadap tiga terduga teroris tersebut akan berjalan terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Boleh berpendapat, pemerintah tidak fair, MUI kecolongan. Tapi yang membantah juga harus diberi tempat. Asal tidak melanggar hukum seperti memberi instruksi duduki kantor-kantor polisi dan bakar. Itu tangkap," tambahnya.
Mahfud menegaskan pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI dalam membangun negara yang aman dan damai.
MUI Apresiasi Pertemuan
Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar mengapresiasi pertemuan dengan Menko Polhukam terkait penangkapan terduga terorisme yang melibatkan anggota MUI. Menurutnya, salah satu manfaat pertemuan itu yaitu untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang tidak tepat terkait peristiwa ini.
Ia juga menegaskan roda organisasi di MUI berjalan normal dan tidak ada kegoncangan organisasi. Namun, ia akan menjadikan pristiwa ini sebagai sarana introspeksi di internal MUI.
"Mawas diri, kita lebih hati-hati dan teliti untuk menjaga marwah majelis para ulama dan anak bangsa," tutur Miftachul di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Ia menambahkan MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan atau melarang tindak terorisme pada 2004. Menurutnya, fatwa tersebut dapat menjadi cermin organisasi MUI soal terorisme.
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris
Pada Selasa (16/11), Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia Ahmad Farid Okbah, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah dan pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa Anung al-Hamat. Mereka disebut sebagai anggota Jamaah Islamiyah (JI), sayap al-Qaeda di Asia Tenggara.
Penangkapan Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah paling membuat gempar dan memunculkan desakan dari sebagian pihak agar MUI segera melakukan “pembersihan” di tubuh organisasi itu. Tak sedikit yang minta agar MUI dibubarkan. Lembaga kumpulan organisasi-organisasi Islam itu bertindak cepat dengan menonaktifkan Ahmad Zain, doktor lulusan Universitas Al-Azhar di Ibu Kota Kairo, Mesir. [sm/em]