Pemerintah menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait kelayakan beroperasinya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, hasil kerjasama BUMN Indonesia dengan pemerintah China, khususnya menyangkut izin hasil Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangan pers di GedungBina Graha kantor Kepala Staf Presiden, Selasa (9/2) memastikan semua izin menyangkut kelayakan dan ijin lingkungan sudah diterbitkan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk beroperasinya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, sebelum dilakukannya peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek ini oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Januari lalu.
Namun demikian karena banyaknya pihak yang masih mempertanyakan terkait masalah lingkungan, Siti Nurbaya memerintahkan, pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku badan usaha penyelenggara prasarana kereta cepat, untuk kembali melengkapi data fisik lapangan.
"Akhirnya tanggal 20 Januari 2016 siang itu keluarlah yang namanya surat keputusan tentang kelayakan lingkungan dan izin lingkungan. Jadi kalau AMDAL itu ada 2 surat keputusannya. Kami menyadari ada catatan-catatan dari publik, oleh karena itu dengan izin yang sudah dikeluarkan didalam keputusan tentang SK atau kelayakan lingkungan itu kita masih kasih tugas kepada pemrakarsa. Yaitu lakukan tingkat penerimaan sosial dengan cara melengkapi data sampel. Karena yang dipersoalkan kan gempa dan segala macam longsor. Maka kita perintahkan, dia lengkapi lagi data fisik lapangannya," kata Menhut Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya menambahkan, dari hasil penelitian sementara ada titik-titik kritis rawan longsor yang harus diperhatikan di jalur tol Cipularang, tempat perlintasan kereta cepat itu, yaitu pada kilometer 87, 74, 79 dan kilometer 82.
Selain itu menurut Siti Nurbaya, kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan juga memerintahkan kepada pihak KCICuntuk melakukan analisis strategi lingkungan dan sosialisasi ke publik melalui media massa serta komunikasi langsung dengan kelompok masyarakat terkait masalah lingkungan.
Sementara itu terkait dengan masalah tata ruang, Siti Nurbaya memastikan sudah ada persetujuan antara pihak KCIC dengan pemerintah daerah setempat.
"Soal tata ruangnya itu sudah dibahas dan diusulkan pada bulan September 2015 di kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dan kementerian ATR berdiskusi dengan pemerintah daerah, dan pada bulan Desember 2015 itu sudah ada kesepakatan yang dipimpin oleh pemerintah daerah provinsi Jawa Barat. Jadi di dalam rapat kesepakatan terakhir itu, semua akan memperbaiki tata ruang ruangnya dalam kaitan kereta api cepat," imbuhnya.
Lebih lanjut Siti Nurbaya memastikan, sudah ada solusi untuk mengantisipasi adanya kekhawatiran terkait ancaman banjir di wilayah Tegal Alur dengan membangun penampung air.
"Dengan tekhnologi drainage dan membuat bangunan air. Tapi juga sekaligus kita minta juga karena ini depo, jangan sampai ada limbah dan sebagainya. Harus zero ways. Jadi itu semua sudah dirangkum dalam dokumen amdal. Jadi dengan demikian tidak ada, yang perlu diragukan, terhadap proses amdal yang sudah dilakukan," kata Menhut.
Pemerintah dan KCIC Susun Konsesi Izin Usaha
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan, Pemerintah dalam hal ini kementerian perhubungan dengan KCIC tengah menyusun perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta api cepat atau perjanjian konsesi izin usaha. Jonan menegaskan, proyek kereta cepat ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Satu masalah konsesi ditentukan oleh fisibility study yang disampaikan pemrakarsa (KCIC) kepada Pemerintah dalam hal ini kemenhub, nah itu akan direview. Yang kedua, tidak menggunakan APBN sama sekali. Yang ketiga hak ekskulusif (dari pihak KCIC untuk memonopoli jalur transportasi Jakarta Bandung) tidak ada. Lalu yang penting, prasarana perkereta apian umum yang dibangun itu harus diserahkan kepada negara," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Sementara itu untuk izin pembangunan penyelenggaraan perkereta apian umum dalam proyek kereta cepat Jakarta Bandung ini, Kementerian Perhubungan meminta pihak KCIC segera menyerahkan desain pembangunan jalur secara bertahap minimal seperempat dari total 142 kilometer.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki memastikan, pembangunan kereta cepat Jakarta Bandung ditujukan untuk membangun konektivitas antarkota dan antar kawasan di seluruh Indonesia.
"Jadi pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung, yaitu adalah bagian dari rencana besar pemerintah untuk pembangunan transportasi massal. Untuk membangun konektivitas antar kota dan membangun kawasan. Dalam rencana pembangunan transportasi massal berbasis kereta api cepat, akan dilakukan, di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Papua yang panjangnya sekitar 3.258 kilometer," kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki. [aw/ab]