Pekan depan, pemerintah Indonesia akan memaparkan skema tax holiday yang sudah disederhanakan, Reuters melaporkan, Jumat (30/3). PT Pertamina, perusahaan energi plat merah, akan menjadi salah satu investor yang akan mendapat manfaat dari program ini, kata pejabat pemerintah.
Salah satu prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah mendorong investasi karena konsumsi rumah tangga, yang menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, sudah melemah selama beberapa tahun terakhir.
Indonesia sudah menawarkan tax holiday sejak 2011. Tetapi, proses persetujuan berbelit dan hanya sedikit perusahaan yang mendapat tax holiday.
Dalam revisi peraturan yang akan ditandatangani oleh Menteri Keuangan pekan depan, sebuah perusahaan bisa mengajukan permohonan pembebasan pajak penghasilan ketika mengajukan permohonan izin investasi, kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, kepada para wartawan, Kamis (29/3).
Kata Suahasil, peraturan yang baru juga disederhanakan. Besaran investasi akan menentukan jumlah tahun pengurangan pajak yang bisa didapatkan perusahaan.
Baca: Pertamina Pilih Konsorsium Oman, Jepang Bangun Kilang Bontang
Perusahaan yang menanamkan investasi sebesar 500 miliar ($36,34 juta) hingga 1 triliun rupiah akan mendapatkan tax holiday untuk pajak perusahaan selama lima tahun. Maksimum tax holiday yang bisa didapat mencapai 20 tahun dan ini berlaku untuk investor yang menanamkan investasi lebih dari 30 triliun rupiah.
Aturan tax holiday yang berlaku saat ini menawarkan pengurangan pajak penghasilah sebanyak antara 10 persen hingga 100 persen untuk "industri-industri pelopor" selama maksimum 15 tahun. Menteri bisa saja memberikan tambahan 5 tahun masa pemotongan pajak.
Yang masuk kategori "industri pelopor" adalah antara lain, perusahaan-perusahaan yang menciptakan nilai tambah dan memperkenalkan teknologi. Misalnya transportasi laut, telekomunikasi dan pengolahan mineral dan produk pertanian.
Saat ini, sebuah perusahaan bisa mengajukan penangguhan pajak setelah mendapatkan izin prinsip investasi. Masih belum jelas apakah perusahan-perusahaan dalam industri-industri yang saat ini berhak mendapatkan tax holiday masih bisa mendapatkan keringanan dengan skema pajak yang baru.
Djoko Siswanto, direktur jenderal minyak dan gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan investasi proyek-proyek kilang minyak Pertamina kemungkinan besar akan menjadi masuk jajaran investor yang pertama menerima insentif ini.
Nazara mengatakan Pertamina telah mengajukan permohonan tax holiday untuk projek ekspansi kilang dengan Saudi Aramco. Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman menolah untuk memberikan rincian dan mengatakan Pertamina masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan. [ft/dw]