Tautan-tautan Akses

Pemerintah Tunda Pemindahan Terpidana Hukuman Mati


Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Australia Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran (kiri) di penjara Bali. (Foto: Dok)
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Australia Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran (kiri) di penjara Bali. (Foto: Dok)

Penundaan terjadi karena masalah teknis dan agar dua terpidana asal Australia menghabiskan lebih banyak waktu bersama keluarga mereka.

Pemerintah telah menunda pemindahan enam terpidana penyelundupan narkoba, termasuk lima warga negara asing, ke Nusakambangan untuk eksekusi karena masalah teknis serta mengizinkan dua terpidana diantaranya yang berasal dari Australia untuk menghabiskan waktu lebih banyak dengan keluarga mereka.

Mereka termasuk dari delapan terpidana yang menghadapi hukuman mati. Di antaranya adalah Andrew Chan, 32, dan Myuran Sukumaran, 33, para pemimpin kelompok sembilan warga Australia yang ditahan pada 2005 karena berupaya menyelundupkan 8,3 kilogram heroin ke Australia dari Bali. Tujuh anggota kelompok tersebut -- disebut "Bali Nine" oleh media Australia -- telah dijatuhi hukuman penjara mulai dari 20 tahun sampai seumur hidup.

Pihak berwenang mengatakan Senin bahwa kedelapan orang itu akan dipindahkan minggu ini ke penjara Nusakambangan.

Dua terpidana sudah ada di pulau itu sementara enam lainnya akan dipindahkan dari Bali, Jawa Timur, Yogyakarta, Banten dan Palembang.

Namun juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan Selasa (18/2) bahwa para eksekutor yang menyurvei pulau tersebut menemukan tempat itu belum siap untuk melakukan eksekusi. Ia mengatakan para narapidana tersebut akan dipindahkan setelah lokasinya siap, tapi tidak memberikan jadwal yang pasti.

Tony mengatakan "rencana eksekusi masih terjadwal" karena permohonan pengampunan para narapidana telah ditolak.

"Perubahannya adalah rencana pemindahan, yang tadinya akan dilakukan minggu ini," ujarnya, menambahkan bahwa para pejabat penjara telah menyarankan pemindahan dilakukan tiga hari sebelum eksekusi.

Penundaan itu juga merupakan respon dari permintaan dari pemerintah Australia untuk mengizinkan Chan dan Sukumaran untuk melewatkan waktu lebih lama dengan keluarga-keluarga mereka, ujar Tony. Keduanya sekarang ditahan di penjara Bali.

Terpidana-terpidana lain yang akan dieksekusi adalah lima pria dari Perancis, Brazil, Ghana, Nigeria dan Indonesia, serta seorang perempuan dari Filipina.

Tony mengatakan bahwa Rodrigo Gularte, terpidana asal Brazil yang sudah ada di Nusakambangan, memerlukan pemeriksaan medis karena sakit jiwa.

"Karena kurangnya fasilitas, Jaksa Agung mempertimbangkan izin untuk diperiksa di luar Nusakambangan," ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan ampun dari pemerintah Australia bagi Chan dan Sukumaran, dan bersumpah tidak akan memberi pengampunan pada pelanggar kasus narkoba lainnya karena Indonesia menghadapi "darurat narkoba."

Australia telah menghapus hukuman mati dan menolak eksekusi warga Australia di luar negeri.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan Rabu bahwa ia terus mengirim perwakilan pribadi pada Presiden Jokowi untuk mengampuni kedua warga Australia.

"Ini merupakan indikasi yang menggembirakan, tapi itu saja. TIdak ada indikasi bahwa ada prospek serius untuk pengampunan," ujarnya.

Abbott memberikan indikasi terkuat bahwa Indonesia akan menghadapi konsekuensi diplomatik jika menolak permohonan pengampunan dari Australia.

"Kami akan memperlihatkan ketidaksenangan kami. Kami akan menunjukkan pada Indonesia dengan cara yang betul-betul tidak ambigu bahwa kami sangat sedih ditolak," ujarnya.

Abbott menolak mengatakan apakah Australia mempertimbangkan sanksi-sanksi perdagangan atau menarik duta besarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG