Tautan-tautan Akses

Pemerintahan Jokowi-JK Siap Jajaki Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc


Wakil Presiden Jusuf Kalla berfoto bersama dengan para ketua dan anggota Komnas HAM dan LPSK dalam Lokakarya Nasional HAM Peringatan hari HAM sedunia di Jakarta, 10 Desember 2014 (Foto:VOA/Andylala)
Wakil Presiden Jusuf Kalla berfoto bersama dengan para ketua dan anggota Komnas HAM dan LPSK dalam Lokakarya Nasional HAM Peringatan hari HAM sedunia di Jakarta, 10 Desember 2014 (Foto:VOA/Andylala)

Memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia, Pemerintah memastikan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (10/12), mengatakan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, pemerintah akan menjajaki pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc.

"Pengadilan HAM ad hoc ya sesuai undang-undang. Nanti pada waktunya itu. Ya tentu pemerintah untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Tidak pernah berhenti. Cuma ya itu ada tingkat kesulitan yang terjadi. Bukan Pemerintah ga mau, mau kok," kata Wapres Jusuf Kalla.

Wapres Jusuf Kalla memastikan, Pemerintah tidak akan meminta maaf atas kasus pelanggaran HAM yang terjadi, karena penuntasan secara hukum tetap harus dilakukan.

"Saya tau bahwa memang masih banyak yang belum kita selesaikan. Apakah itu kasus Semanggi atau kasus di masa lalu. Tetapi kita tetap mencari tau apa yang terjadi. Tetapi memang tidak segampang yang kita inginkan. Nelson Mandela mengatakan : ‘forgive but not forget’. Tetapi penyelesaian ‘but not forget’ harus dilakukan. Tentu dibutuhkan penyidik yang hebat. Tapi kita tetap berusaha. Pemerintah tetap tidak minta maaf, tapi tetap berusaha," jelas Wapres Jusuf Kalla.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hafidz Abas menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi sorotan diantaranya adalah kasus pembunuhan 1965, penculikan aktivis 1997/1998 dan kerusuhan Mei – Trisakti 1998 serta tragedi semanggi 1 dan 2.

"Kami berharap pemerintah selesaikan kasus 1965. Penembakan misterius 1982 – 1985. Peristiwa Talangsari Lampung 1989. Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997/1998. Kerusuhan Mei 1998. Trisakti Semanggi 1 dan 2. Serta peristiwa Wasior dan Wamena 2003," jelas Hafidz Abas.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengeluarkan keputusan tentang pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, selama ini seringkali kasus-kasus pelanggaran HAM mengambang dan tidak berujung lantaran tidak adanya pengadilan HAM ad hoc.

"Selama 10 tahun, tidak ada upaya kongkrit yang menunjukan kesungguhan hati dari seluruh elemen negara untuk segera menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu. Padahal sesungguhnya telah tersedia jalan penyelesaian melalui Pengadilan HAM ad hoc atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Joko Widodo.

Abdul Haris menambahkan berlarutnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu oleh negara, akan semakin menambah penderitaan para korban.

"Tidak terselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM berat, karena tidak tersedianya mekanisme penyelesaian, bukan hanya dapat berimplikasi pada pelanggaran atas kewajiban negara, tetapi juga berdampak pada penderitaan yang dialami para korban pelanggaran HAM di masa lalu," kata Abdul Haris.

Presiden Joko Widodo dalam acara peringatan Hari HAM di Gedung Senisono Istana Kepresidenan Yogyakarta Selasa (9/12) menegaskan, pemerintahan yang dipimpinnya berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang telah lama dinanti aktivis HAM untuk dituntaskan.

Presiden menjelaskan, untuk kasus penuntasan HAM berat ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu melalui pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi secara menyeluruh atau melalui pengadilan HAM ad hoc.

Presiden juga mengingatkan bahwa pelaksanaan HAM juga tidak sekadar penegakan hukum tetapi bagaimana mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan serta kebebasan beragama dan beribadah.

Sebelumnya, DPR telah merekomendasikan persoalan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc pada 2009 lalu. Rekomendasi itu dikeluarkan karena berbagai kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Peristiwa 12 Mei sampai 15 Mei 1998, Tragedi Trisakti, dan Tragedi Semanggi I-II namun, hingga saat ini pemerintah belum menyeselesaikan secara tuntas.

Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966, Bedjo Untung (66 tahun) kepada VOA berharap pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla melakukan sesuatu yang kongkrit dalam penuntasan kasus 1965. Mantan anggota Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia (IPPI) yang pernah mendekam di penjara selama hampir sembilan tahun semasa rejim Soeharto atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa G30S 1965 ini menjelaskan, hasil penyelidikan Komnas HAM jelas menyebut pelaku penangkapan, pembunuhan dan penghilangan orang-orang yang diduga terlibat G30S, adalah militer.

"Saya mengharapkan ada suatu langkah tegas dan kongkrit dari pemerintah Jokowi-JK menyangkut bagaimana action-nya. Penyelesaian kasus 65 itu ada 2 mekanisme. Pertama non yudisial. Kedua melalui pengadilan. Secara hukum bisa digunakan hasil penyelidikan Komnas HAM. Dulu Kopkamtib. Itu masih bisa dilacak mulai dari Kodam, Kodim dan Koramil," kata Bedjo Untung.

Recommended

XS
SM
MD
LG