Mahkamah di Den Haag mengumumkan hukuman tersebut hari Selasa (10/7), dengan mengatakan Lubanga adalah seorang berpendidikan yang seharusnya mengerti keseriusan kejahatan tersebut.
Lubanga divonis bersalah melakukan kejahatan perang bulan Maret karena merekrut dan menggunakan tentara anak-anak dalam pertempuran di bagian timur Republik Demokratik Kongo tahun 2002 dan 2003.
Human Rights Watch mengatakan, Senin (9/7), hukuman bagi Lubanga penting tidak saja untuk para korbannya, tapi juga sebagai peringatan bagi mereka yang menggunakan tentara anak-anak di berbagai penjuru dunia.
Keputusan hukuman bagi Lubanga merupakan vonis pertama ICC sejak mahkamah itu dibentuk sepuluh tahun lalu.
Lubanga divonis bersalah melakukan kejahatan perang bulan Maret karena merekrut dan menggunakan tentara anak-anak dalam pertempuran di bagian timur Republik Demokratik Kongo tahun 2002 dan 2003.
Human Rights Watch mengatakan, Senin (9/7), hukuman bagi Lubanga penting tidak saja untuk para korbannya, tapi juga sebagai peringatan bagi mereka yang menggunakan tentara anak-anak di berbagai penjuru dunia.
Keputusan hukuman bagi Lubanga merupakan vonis pertama ICC sejak mahkamah itu dibentuk sepuluh tahun lalu.