Tautan-tautan Akses

Pemimpin Gerombolan Bersenjata Kongo Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara


Penjahat perang asal Kongo, Thomas Lubanga, (tengah), menunggu keputusan hakim di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda (Foto: dok).
Penjahat perang asal Kongo, Thomas Lubanga, (tengah), menunggu keputusan hakim di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda (Foto: dok).

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara atas pemimpin gerombolan Kongo Thomas Lubanga.

Mahkamah di Den Haag mengumumkan hukuman tersebut hari Selasa (10/7), dengan mengatakan Lubanga adalah seorang berpendidikan yang seharusnya mengerti keseriusan kejahatan tersebut.

Lubanga divonis bersalah melakukan kejahatan perang bulan Maret karena merekrut dan menggunakan tentara anak-anak dalam pertempuran di bagian timur Republik Demokratik Kongo tahun 2002 dan 2003.

Human Rights Watch mengatakan, Senin (9/7), hukuman bagi Lubanga penting tidak saja untuk para korbannya, tapi juga sebagai peringatan bagi mereka yang menggunakan tentara anak-anak di berbagai penjuru dunia.

Keputusan hukuman bagi Lubanga merupakan vonis pertama ICC sejak mahkamah itu dibentuk sepuluh tahun lalu.

Recommended

XS
SM
MD
LG