Pemimpin partai Jamaat-e-Islami, Abdul Quader Mollah, didapati bersalah bulan Februari dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman tersebut dikasasi baik oleh pembela maupun jaksa penuntut.
Hari Selasa (17/9), dewan beranggotakan lima orang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung M. Muzammel Hossain memutuskan bahwa Mollah dijatuhi hukuman mati.
Hukuman sebelumnya menimbulkan protes di seluruh negara itu oleh orang-orang yang mengatakan hukuman tersebut terlalu ringan. Mollah dan para pendukungnya mengatakan peradilan itu bermotif politik
Bangladesh mengatakan tiga juta orang tewas dan 200 ribu orang wanita diperkosa oleh tentara Pakistan yang dibantu oleh 'kaki-tangan' setempat saat berlangsungnya perang tahun 1971.
Hari Selasa (17/9), dewan beranggotakan lima orang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung M. Muzammel Hossain memutuskan bahwa Mollah dijatuhi hukuman mati.
Hukuman sebelumnya menimbulkan protes di seluruh negara itu oleh orang-orang yang mengatakan hukuman tersebut terlalu ringan. Mollah dan para pendukungnya mengatakan peradilan itu bermotif politik
Bangladesh mengatakan tiga juta orang tewas dan 200 ribu orang wanita diperkosa oleh tentara Pakistan yang dibantu oleh 'kaki-tangan' setempat saat berlangsungnya perang tahun 1971.