Pengadilan kejahatan perang di Dhaka menyatakan hari Minggu bahwa Mir Quasim Ali bersalah atas tuduhan yang berpangkal dari perang kemerdekaan negara itu terhadap Pakistan tahun 1971.
Pemimpin besar media yang berumur 62 tahun itu diduga menjadi salah satu dari pemberi keuangan utama kepada partai Jamaat-e-Islami.
Bangladesh menuduh tentara-tentara Pakistan dan para kolaborator lokal atas tewasnya tiga juta orang dalam perang yang berlangsung sembilan bulan itu.