Tautan-tautan Akses

Penanganan Pencurian Ikan Oleh Kapal Asing Perlu Serius dan Menyeluruh


Dua kapal nelayan berbendera asing dihancurkan oleh Angkatan Laut Indonesia setelah sebelumnya ditahan karena penangkapan ikan ilegal di perairan Ambon, Maluku (21/12).
Dua kapal nelayan berbendera asing dihancurkan oleh Angkatan Laut Indonesia setelah sebelumnya ditahan karena penangkapan ikan ilegal di perairan Ambon, Maluku (21/12).

Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengatakan permasalahan ilegal fishing sudah berlangsung cukup lama dan perlu penanganan yang serius dan menyeluruh.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mensinyalir adanya sejumlah lembaga yang tidak memberikan ruang dan dukungan yang kuat dalam memberantas ilegal fishing atau pencurian ikan yang kerap dilakukan kapal-kapal asing.

Lembaga-lembaga yang dimaksud Samad adalah Tentara Nasional Indonesia, kepolisian, dan kejaksaan.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik, Kamis menjelaskan permasalahan ilegal fishing sudah berlangsung cukup lama dan perlu penanganan yang serius dan menyeluruh.

Sebenarnya lanjut Riza , ia berharap penenggalaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia diawali dengan pemantauan yang lebih jeli untuk mengetahui siapa aktor di dalam kasus pencurian ikan ini.

Menurutnya sangat tidak mungkin kapal-kapal asing masuk ke perairan Indonesia tanpa ada hubungan atau koneksi dalam negeri atau melibatkan orang dalam.

Menurutnya ada empat ruang yang perlu diperhatikan terkait persoalan pencurian ikan. Yang pertama tambahnya adalah di Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pelabuhan perikanan dan di aparat keamanan.

"Ada soft force dari pemerintah, aparat kita ternyata prakteknya masih berlangsung, ada orang dalam negeri kita, itu mengindikasikan bahwa memang komunikasinya masih berlangsung. Kementerian Perhubungan terkait dengan gross akte (gross tonnage) biasa dimanipulasi, yang gross tonnage jadi 50 GT. Di kementerian Kelautan dan perikanan terkait perizinan dan pengawasan-pengawasan. Di pelabuhan terkait dengan surat berlayar mereka," jelas Riza Damanik.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Fuad Basya membantah jika dikatakan institusinya tidak mendukung pemberantasan ilegal fishing.

Menurutnya segala sesuatu akan dikerjakan TNI sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya diperlukan peraturan pemerintah untuk menjabarkan Undang-undang perikanan terkait penangkapan kapal asing yang mengambil ikan di perairan Indonesia.​ TNI tambahnya sangat berhati-hati dalam bertindak.​

Masih terbatasnya masalah penangkapan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia lanjut Fuad juga dikarenakan kekuatan yang masih minim mengingat panjang pantai Indonesia terpanjang kedua di dunia setelah Amerika.

Yang terpenting saat ini tambahnya TNI meminta payung hukum untuk penjabaran dari Undang-undang perikanan sehingga tidak salah dalam bertindak.

Undang-undang itu harus dijabarkan apa boleh menenggelamkan kapal di tengah lautan, kita kombatan. Dalam Undang-undang perikanan dalam salah satu pasalnya mengatakan apabila kapal itu mempunyai nilai harga yang tinggi kemudian masih bisa di bawa ke pantai maka bawa ke pantai daan bukan di tenggelamkan.

Wakil Satuan Tugas Anti Ilegal Fishing, Yunus Husein mengakui masih adanya kendala dalam menangani permasalahan ilegal fishing atau pencurian ikan oleh kapal asing.

"Ada kendala, bukan hanya masalah orang termasuk minimnya peralatan, perlengkapan, koordinasi, alat teknologi segala macam yang tidak bisa memantau keberadaan persis.Ada masalah yang kurang dalam sarana dan prasarana," kata Yunus Husein.

Recommended

XS
SM
MD
LG