Tautan-tautan Akses

Pencalonan Aung San Suu Kyi Masih Terganjal UU Myanmar


Pemimpin oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara kepada jurnalis di Rangoon (foto: dok).
Pemimpin oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara kepada jurnalis di Rangoon (foto: dok).

Sebuah pasal konstitusi melarang kandidat yang pasangan atau anak-anaknya adalah warga negara asing untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Aung San Suu Kyi adalah politisi paling terkenal di Myanmar, tapi ia menghadapi tantangan hukum dalam upayanya yang telah banyak diantisipasi untuk mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilu tahun depan.

Sebuah pasal konstitusi melarang kandidat yang pasangan atau anak-anaknya adalah warga negara asing untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Ada tekanan untuk mengubah pasal itu, kemungkinan dukungannya tidak cukup untuk mewujudkan hal tersebut.

UUD Myanmar, yang diratifikasi oleh pemerintah pimpinan militer tahun 2008 ini sangat sulit untuk diubah. UUD juga memuat pasal yang melarang warga Myanmar yang pasangan, anak, atau pasangan anak-anaknya yang berkewarganegaraan asing, untuk menjadi presiden. Pasal 59 (f), yang tidak ditemui dalam kedua UUD sebelumnya, tampaknya ditujukan untuk mencegah warga tertentu, Aung San Suu Kyi, mencalonkan diri menjadi presiden.

Enam tahun kemudian muncul desakan publik bagi pembatalan pasal tersebut dan membiarkan politisi paling terkenal di negara itu mencalonkan diri sebagai presiden.

Ma Khin Myo Thant menjadi aktivis politik sejak tahun 2007. Dalam pawai di ibukota Rangoon hari Kamis, ia yakin "Ibu Suu" harus menjadi presiden karena itu keinginan rakyat. Ia mengatakan jika Aung San Suu Kyi bisa menjadi presiden, itu benar-benar yang terbaik bagi negara dan generasi berikutnya.

Banyak yang menganggap pencalonan Aung San Suu Kyi dalam pemilu presiden 2015 mendatang sebagai langkah konkret kemajuan pemerintah yang masih dalam proses demilitarisasi.

Untuk menangani upaya amandemen konstitusi, badan legislatif Myanmar yang baru berusia tiga tahun membentuk komite peninjau parlemen untuk mempertimbangkan perubahan konstitusi. Tanggal 31 Januari, komite itu menyerahkan laporan kesimpulan dari 30 ribu lebih surat yang masuk dengan saran amandemen.

Di antara anggota parlemen, ada konsensus sama bahwa konstitusi itu harus diubah, tetapi pasal dan kapan perubahannya masih belum jelas, menurut analis politik independen Richard Horsey.

Ia mengatakan meskipun tampaknya tidak mungkin pasal 59 (f) akan diubah sesuai dengan waktu pencalonan Aung San Suu Kyi, ada sejumlah perubahan konstitusi lainnya yang sangat penting bagi proses reformasi Myanmar, dan mungkin peraturannya akan lebih baik bagi reformasi yang sesungguhnya.

"Terutama untuk pasal-pasal yang berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan sumber daya dan pendapatan pajak antara pusat dan daerah, serta khususnya terkait daerah-daerah etnis, hal tersebut merupakan masalah yang sangat penting bagi perdamaian dan rekonsiliasi di negara itu," ujar Horsey.

Liga Nasional untuk Demokrasi, partai milik Aung San Suu Kyi, berencana melanjutkan aksi unjuk rasa untuk mendukung amandemen pasal 59 (f), dan membuka peluang bagi pemenang Nobel Perdamaian itu untuk menjadi presiden.

Recommended

XS
SM
MD
LG