Ratusan warga berkumpul guna mendukung seorang petugas catatan sipil di distrik Rowan, Kentucky yang dipenjara karena menolak perintah hakim untuk mengeluarkan surat nikah bagi sepasang gay.
Kim Davis mengatakan putusan Mahkamah Agung baru-baru ini bertentangan dengan keyakinan agama yang dianutnya.
Beberapa petugas lain di kantor Davis hari Jum’at (4/9) telah mengeluarkan surat nikah bagi tiga pasang gay karena diancam hukuman penjara atau denda, jika tidak mematuhi perintah hakim federal. Tetapi ada ketidaksepahaman soal apakah surat nikah yang dikeluarkan itu sah atau tidak. Karena biasanya surat nikah itu ditandatangani oleh petugas yang telah ditunjuk, yaitu Kim Davis.
Davis hari Kamis (3/9) menolak kesempatan pembebasan dirinya dari penjara. Hakim David Bunning mengatakan Davis akan tetap dipenjara hingga ia setuju mematuhi perintahnya.
Suami Davis, Joe, hari Sabtu (5/9) menyampaikan pidato di tengah kerumunan massa yang berkumpul di Pusat Tahanan Carter. “Percaya lah pada saya, Kim tidak akan tunduk!” ujar Joe.
Pengacara Davis mengatakan satu-satunya cara untuk mengubah sikap Davis adalah dengan mengubah undang-undang negara bagian itu, sehingga surat nikah tidak dikeluarkan oleh otorita distrik. Mereka mengklaim surat nikah yang dikeluarkan bagi tiga pasangan gay hari Jum’at (4/9) itu tidak sah.
Anggota dewan negara bagian Kentucky baru akan mengadakan pertemuan pada Januari 2016. Oleh karena itu Davis mungkin akan dipenjara selama beberapa bulan.