Tautan-tautan Akses

Penenggelaman Kapal Tak akan Ganggu Hubungan dengan Negara Tetangga


Warga mengambil gambar kapal ikan yang terbakar setelah pemerintah menghancurkan kapal-kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, di Desa Morela, P Ambon, 1 April 2017. (Antara Foto)
Warga mengambil gambar kapal ikan yang terbakar setelah pemerintah menghancurkan kapal-kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, di Desa Morela, P Ambon, 1 April 2017. (Antara Foto)

Sejumlah pengamat menilai kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Indonesia oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tidak akan mengganggu hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga, khususnya negara yang kapalnya banyak ditenggelamkan.

Penengelaman kapal pencuri ikan merupakan salah satu kebijakan yang diambil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengatasi masalah illegal fishing atau pencurian ikan.

Data Satuan Tugas Illegal Fishing menunjukkan sejak menjabat empat tahun lalu, sudah 363 kapal yang mencuri ikan di wilayah Indonesia, ditenggelamkan. Kapal Vietnam merupakan kapal yang paling banyak ditenggelamkan yaitu 190 kapal, disusul kapal Filipina (76 kapal), kapal Malaysia (50 kapal) dan kapal Thailand (21 kapal).

VOA sudah berupaya menghubungi Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta untuk meminta komentar tentang hal ini, namun mereka tidak bersedia memberi pernyataan.

Sejumlah negara memprotes kebijakan penengelaman kapal ini. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mau menyebutkan negara mana saja yang mengeluhkan kebijakan tersebut. Untuk itu, Kalla menyerukan kepada Susi untuk menghentikan kebijakan penenggelaman kapal-kapal yang mencuri ikan itu. Kapal-kapal asing yang ditangkap itu, kata Kalla, cukup ditahan untuk kemudian dilelang dan uangnya masuk ke kas negara.

Pengamat hubungan internasional di Universitas Padjajaran, Teuku Reza Syah, menilai kebijakan penenggelaman ini tidak akan mengganggu hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga, khususnya negara yang kapalnya banyak ditenggelamkan. Malah mereka menghargai ketegasan Indonesia, yang merefleksikan keseriusan Indonesia mengatasi penangkapan ikan ilegal.

“Tidak akan mengganggu. Justru kredibilitas kita akan naik karena kita berani dan sanggup mempraktekan hukum nasional di wilayah kita sendiri. Kita memperlihatkan kepada dunia kita mempraktekan good governance, pemerintah Indonesia bertindak berdasarkan perundang-undangan,” kata Teuku Reza Syah.

Seruan penghentian penengelaman kapal pencuri ikan juga disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, yang menilai pemerintah seharusnya justru memusatkan perhatian pada peningkatan produksi.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, mengatakan produksi perikanan nasional saat ini kian menurun.

Ekspor produk perikanan pada 2016 mencapai 1,07 juta ton, dan relatif sama pada 2017. Menurut Yugi, angka ekspor cenderung terus menurun sejak 2014. Ekspor produk perikanan pernah mencapai 1,3 juta ton pada 2014, tapi turun pada 2015 menjadi 1,1 juta ton.

Yugi menilai pemerintah tidak cukup sekedar menghentikan penenggelaman kapal, tapi harus memberikan kemudahan aktivitas penangkapan ikan bagi nelayan dan pengusaha guna mendorong produktifitas mereka.

“Ikan banyak. Di Papua banyak, di Tual banyak, cuma armada yang menangkapnya tidak banyak . Armada yang menangkap untuk industri. Kalau nelayan individu paling satu, dua dia sudah happy untuk makan dia, itu bagus. Tapi yang harus kita pikirkan di negeri ini secara makro, industri harus dipikirkan,’’ kata Yugi.

Kekurangan kapal penangkap ikan juga diakibatkan sulitnya mendapatkan izin karena kapal-kapal lokal yang sudah lama harus diregistrasi ulang, kata Yugi. Selain itu, kenaikan pajak juga menyulitkan kegiatan penangkapan ikan.

Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti berdiskusi dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengenai upaya meningkatkan perlindungan perairan Indonesia dari pencurian ikan ilegal, Jakarta, 10 Mei 2016.
Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti berdiskusi dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengenai upaya meningkatkan perlindungan perairan Indonesia dari pencurian ikan ilegal, Jakarta, 10 Mei 2016.

Yugi mengatakan Indonesia harusnya dapat menjadi sepuluh besar negara pengespor perikanan terbesar di dunia karena laut Indonesia merupakan laut terbesar kedua di dunia, tetapi hal itu tidak terjadi.

Catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan justru mengalami kenaikan. Produksi ikan nasional naik menjadi 23,51 juta ton pada 2016, dari 20,84 juta ton pada 2014. Namun angka tersebut masih jauh dari target 41,79 juta ton pada 2019.

Ketua Satuan Tugas Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa, mengatakan penenggelaman kapal yang selama ini dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sesuai dengan Undang-Undang Perikanan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyidik atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Berdasarkan Undang-Undang Perikanan, Santosa menambahkan, ada tiga jenis penenggelaman. Pertama, penengelaman seketika, yang langsung dilakukan di tengah laut, jika mereka melakukan perlawanan yang signifikan kepada petugas patroli. Jenis penenggelaman ini belum pernah dilakukan oleh pemerintah. Kedua, penenggelaman berdasarkan persetujuan pengadilan pada tahan penyidikan atau penuntutan. Ketiga, penenggelaman berdasarkan putusan akhir pengadilan.

Santosa juga mengatakan penenggelaman kapal pencuri ikan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. Kebijakan ini, kata Santosa, telah menimbulkan efek jera.

“Setelah kita melakukan itu, lalu kita lihat di satelit Global Fishing Watch itu, memang jauh berkurang masuknya kapal-kapal ikan asing, walaupun tetap masih ada yang coba-coba. Tapi jauh lebih berkurang,” kata Santosa.

Selain ditenggelamkan sebenarnya menurut Santosa ada cara lain yang dapat dilakukan terhadap kapal asing pencuri ikan, yaitu dirampas oleh negara dan dilelang. Namun ada kekhawatiran jika saat pelelangan kapal-kapal itu jatuh ke tangan pencuri ikan lagi. Satuan Tugas Illegal Fishing, lanjut dia, pernah menemukan kapal yang pernah ditangkap dan kemudian dipakai lagi.

Kapal yang tidak ditenggelamkan pun pernah dihibahkan untuk pelatihan dan penelitian perguruan tinggi, salah satunya di Pontianak, tetapi akhirnya tidak terpakai karena biaya pemeliharaan dan operasional mahal. Hal yang sama diperkirakan akan terjadi jika kapal dihibahkan kepada nelayan.

Kebijakan Penenggelaman Kapal Tidak Akan Ganggu Hubungan Dengan Negara Tetangga
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:05:16 0:00

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, menilai seharusnya ada langkah konkret lainnya yang bisa diambil Kementerian Kelautan dan Perikanan selain menenggelamkan kapal pencuri ikan.

“Dibilang ada peningkatan, tentu, tetapi tidak signifikan. Karena illegal fishing adalah satu hal yang harus diperbaiki, tetapi disisi lain kerusakan ekosistem melalui industri ekstraktif di pesisir itu pun masih berpengaruh terhadap turunnya produksi perikanan nelayan. Nelayan harus mengubah profesi karena menghadapi reklamasi pantai, tambang, pariwisata, itu yang miss dikaitkan dengan produksi,” kata Susan.

Susan menilai kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia sepanjang 2017 masih mengabaikan nasib nelayan. Kebijakan pemerintah baru pada dimensi ekonomi makro yang cenderung mengabaikan persoalan mendasar kelautan dan perikanan Indonesia khususnya kemiskinan dan ruang hidup nelayan itu sendiri.

Recommended

XS
SM
MD
LG