Tautan-tautan Akses

Pengadilan Amerika Tolak Permintaan Tiktok untuk Tunda Aturan Divestasi


Seorang pria memegang ponsel berjalan melewati logo Tiktok milik perusahaan China ByteDance di sebuah pameran di Hangzhou, Provinsi Zhejiang, 18 Oktober 2019. (Foto: Reuters)
Seorang pria memegang ponsel berjalan melewati logo Tiktok milik perusahaan China ByteDance di sebuah pameran di Hangzhou, Provinsi Zhejiang, 18 Oktober 2019. (Foto: Reuters)

ByteDance harus mendivestasikan saham di aplikasi Tiktok pada 19 Januari atau enghadapi larangan penggunaan aplikasi itu.

Pengadilan banding Amerika Serikat pada Jumat (13/12) menolak upaya darurat TikTok untuk memblokir sementara undang-undang yang mengharuskan perusahaan induknya di China, ByteDance, untuk mendivestasikan saham di aplikasi video pendek tersebut pada 19 Januari atau menghadapi larangan penggunaan aplikasi itu.

TikTok dan ByteDance pada Senin (9/12) mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding Amerika untuk Distrik Columbia, meminta lebih banyak waktu untuk menyampaikan kasusnya ke Mahkamah Agung Amerika. Putusan pada Jumat berarti bahwa Tiktok sekarang harus segera mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dalam upaya menghentikan pelarangan yang tertunda.

Perusahaan-perusahaan tersebut telah memperingatkan bahwa tanpa tindakan pengadilan, undang-undang tersebut akan "menutup TikTok – salah satu platform paling populer di Amerika – bagi lebih dari 170 juta pengguna bulanan domestik.”

“Para pemohon belum mengidentifikasi kasus apa pun di mana pengadilan, setelah menolak langkah konstitusional terhadap Undang-Undang Kongres, memerintahkan agar Undang-undang tersebut berlaku sementara peninjauan dilakukan di Mahkamah Agung,” kata pengadilan D.C. Circuit.

TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Berdasarkan undang-undang tersebut, TikTok akan dilarang kecuali ByteDance mendivestasikannya pada 19 Januari. Undang-undang tersebut juga memberikan pemerintah AS kewenangan yang luas untuk melarang aplikasi milik asing lainnya yang dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai pengumpulan data warga Amerika.

Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa “kontrol China yang terus berlanjut terhadap aplikasi TikTok menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional.”

TikTok mengatakan Departemen Kehakiman telah salah menyatakan hubungan aplikasi media sosial tersebut dengan China. Perusahaan itu mengatakan mesin rekomendasi konten dan data penggunanya disimpan di Amerika pada server cloud yang dioperasikan oleh Oracle, sementara keputusan moderasi konten yang memengaruhi pengguna AS dibuat di AS. [ft]

Forum

XS
SM
MD
LG