Dalam keputusan dengan suara bulat hari Selasa, panel yang terdiri dari tiga hakim itu mengatakan dukungan materi bagi terorisme berdasarkan hukum internasional bukan kejahatan pada saat dijatuhkannya vonis terorisme terhadap Hamdan.
Hamdan dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer di pangkalan militer Amerika Teluk Guantanamo, Kuba dan menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara terkait serangan 11 September, 2001 di Amerika.
Ia dipindahkan ke negara asalnya Yaman pada akhir 2008 setelah mendapat pengurangan hukuman dengan memperhitungkan masa tahanan yang sudah dijalaninya. Pihak berwenang Yaman membebaskannya dari penjara Januari 2009.
Sementara itu, pengadilan militer di Teluk Guantanamo memulai sidang praperadilan hari Senin bagi lima tersangka teroris yang dituduh berkonspirasi dalam serangan 11 September.
Khalid Sheikh Mohammed, yang mengaku menjadi otak serangan-serangan itu dan empat tersangka lainnya menghadapi tuduhan-tuduhan terorisme, konspirasi dan hampir 3000 tuduhan pembunuhan, satu tuduhan bagi setiap korban serangan di Amerika termasuk di World Trade Center di New York, dan Pentagon dekat Washington.
Hamdan dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer di pangkalan militer Amerika Teluk Guantanamo, Kuba dan menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara terkait serangan 11 September, 2001 di Amerika.
Ia dipindahkan ke negara asalnya Yaman pada akhir 2008 setelah mendapat pengurangan hukuman dengan memperhitungkan masa tahanan yang sudah dijalaninya. Pihak berwenang Yaman membebaskannya dari penjara Januari 2009.
Sementara itu, pengadilan militer di Teluk Guantanamo memulai sidang praperadilan hari Senin bagi lima tersangka teroris yang dituduh berkonspirasi dalam serangan 11 September.
Khalid Sheikh Mohammed, yang mengaku menjadi otak serangan-serangan itu dan empat tersangka lainnya menghadapi tuduhan-tuduhan terorisme, konspirasi dan hampir 3000 tuduhan pembunuhan, satu tuduhan bagi setiap korban serangan di Amerika termasuk di World Trade Center di New York, dan Pentagon dekat Washington.