Tautan-tautan Akses

Pengadilan AS Hukum Empat Pelaku Adu Anjing


Seekor anjing yang disita dalam operasi pemberantasan jaringan adu anjing, duduk di dalam kandang, di Jacksonville, Florida, 26 Agustus 2014.
Seekor anjing yang disita dalam operasi pemberantasan jaringan adu anjing, duduk di dalam kandang, di Jacksonville, Florida, 26 Agustus 2014.

Empat orang lagi, Senin (19/3), di vonis karena menjadi bagian dari jaringan adu anjing di berbagai negara bagian, sebagai bagian dari penindakan keras Departemen Kehakiman terhadap adu anjing.

Keempat pria tersebut mendapat hukuman penjara antara satu sampai lima tahun. Orang kelima akan dijatuhi hukuman bulan depan, sedangkan empat orang lagi akan diadili pada musim panas ini.

"Adu anjing sangat keji. Selain membuat hewan menderita, adu anjing merugikan penampungan hewan lokal, organisasi penyayang hewan, dan pembayar pajak," kata Jaksa Federal A. Greg Carpentino pada Senin.

Para tersangka dituduh ikut dalam jaringan adu anjing di empat negara bagian di mana anjing-anjing dipaksa untuk bertarung sampai mati.

Selain menyebabkan kesakitan yang tak terkatakan dan penderitaan pada hewan, jaksa Amerika mengatakan jaringan adu anjing juga mencakup kejahatan lainnya seperti perjudian ilegal, perdagangan narkoba dan senjata api.

Sejauh ini, agen-agen AS telah menyelamatkan 98 anjing sebagai bagian dari Operation Grand Champion. Organisasi Penyayang Hewan Amerika membantu Departemen Kehakiman mengurus anjing-anjing yang diselamatkan itu. [my/ds]

XS
SM
MD
LG