Mahkamah banding federal Amerika menolak kebijakan pemerintahan Trump mengenai aturan siapa saja yang boleh masuk ke Amerika seperti yang tercantum dalam larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.
Panel tiga hakim di Mahkamah Banding 9 New York hari Kamis mengeluarkan putusan bahwa kakek-nenek, sepupu, dan saudara dekat lain orang Amerika tidak dilarang masuk ke Amerika.
Mahkamah juga mengatakan pengungsi yang diterima instansi permukiman kembali pengungsi seharusnya tidak dilarang masuk ke Amerika.
Trump bulan Maret mengeluarkan larangan yang menghentikan pemberian visa Amerika kepada warga dari Suriah, Sudan, Somalia, Libya, Iran, dan Yaman. Langkah ini merupakan revisi dari larangan lebih luas yang dibatalkan Mahkamah Agung segera setelah dikeluarkan bulan Januari.
Larangan yang sekarang masih diamati dengan seksama. Mahkamah Agung akan mendengarkan argumentasi mengenai keabsahan larangan itu tanggal 10 Oktober. [ds]