Persidangan ulama radikal Abu Hamza al-Masri telah dimulai di New York, jaksa federal menggambarkan ulama berusia 55 tahun yang berapi-api itu telah menggunakan "kedok agama" untuk menyembunyikan perannya dalam upaya terorisme global.
Dalam pernyataan pembuka hari Kamis (17/4), jaksa mengatakan kepada dewan juri yang terdiri dari delapan laki-laki dan empat perempuan bahwa Abu Hamza – dengan nama lahir Mustafa Kamel Mustafa – telah membantu aksi penyanderaan mematikan pada tahun 1998 di Yaman.
Ia juga dituduh mengirim orang-orang untuk berlatih dengan al-Qaida di Afghanistan, dan membantu langsung sebuah kamp pelatihan teroris di Amerika barat laut. Ia menghadapi beberapa tuduhan yang berkaitan dengan terorisme dan ancaman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Abu Hamza membantah tuduhan-tuduhan tersebut, dan pada hari Kamis pengacaranya berusaha menggambarkan ulama itu hanya mempraktekan retorika "keras" sebagai ulama di Inggris.
Terdakwa diekstradisi dari Inggris ke Amerika pada tahun 2012, setelah menjalani hukuman penjara tujuh tahun karena menghasut pembunuhan dan kebencian rasial di sebuah Masjid di London Utara.
Dalam pernyataan pembuka hari Kamis (17/4), jaksa mengatakan kepada dewan juri yang terdiri dari delapan laki-laki dan empat perempuan bahwa Abu Hamza – dengan nama lahir Mustafa Kamel Mustafa – telah membantu aksi penyanderaan mematikan pada tahun 1998 di Yaman.
Ia juga dituduh mengirim orang-orang untuk berlatih dengan al-Qaida di Afghanistan, dan membantu langsung sebuah kamp pelatihan teroris di Amerika barat laut. Ia menghadapi beberapa tuduhan yang berkaitan dengan terorisme dan ancaman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Abu Hamza membantah tuduhan-tuduhan tersebut, dan pada hari Kamis pengacaranya berusaha menggambarkan ulama itu hanya mempraktekan retorika "keras" sebagai ulama di Inggris.
Terdakwa diekstradisi dari Inggris ke Amerika pada tahun 2012, setelah menjalani hukuman penjara tujuh tahun karena menghasut pembunuhan dan kebencian rasial di sebuah Masjid di London Utara.