Sebuah pengadilan Australia telah menyetujui penyelesaian senilai 56 juta dolar untuk sebuah gugatan hukum terhadap pemerintah oleh hampir 2.000 pencari suaka yang mengklaim mengalami penyiksaan psikologis dan fisik sewaktu ditahan di sebuah pusat penahanan terpencil di Pasifik.
Kesepakatan itu dicapai Juni lalu, namun baru Rabu (6/9) disetujui Mahkamah Agung Negara Bagian Victoria. Penyelesaian hukum itu merupakan yang terbesar untuk jenisnya dalam sejarah Australia.
Gugatan hukum itu diajukan oleh 1.905 orang yang ditahan di pusat penahanan Pulau Manus di Papua Nugini, yang dioperasikan Australia dan dua perusahaan kontraktor swasta, antara 2012 dan 2014. Kelompok itu mengusahakan kompensasi atas perlakuan keras di pusat penahanan itu dan pemenjaraan yang keliru setelah Mahkamah Agung Papua Nugini menyatakan bahwa penahanan mereka tidak konstitusional.
Pemerintah Australia dan kedua perusahaan itu juga sepakat untuk membayar biaya proses hukum sebesar 26 juta dolar namun tidak bersedia mengakui telah melakukan kesalahan. Fasilitas Manus dijadwalkan akan ditutup bulan depan.
Pengacara para penuntut mengatakan, uang kompensasi itu akan dibagikan berdasarkan lama penahanan dan jenis penderitaan yang dialami para korban. [ab/uh]