Sebuah pengadilan Belanda hari Rabu menolak permohonan oleh para aktivis hak asasi agar presiden Indonesia ditangkap dalam kunjungan kenegaraan ke Belanda.
Pemerintah Belanda sebelumnya telah meyakinkan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono bahwa dirinya tidak akan ditangkap. Tetapi, Presiden Yudhoyono tetap membatalkan rencana kunjungan tiga hari pada hari Selasa ke Belanda.
Separatis pro-Maluku, yang menyebut diri mereka Republik Maluku Selatan (RMS), menuduh Presiden Yudhoyono melakukan pelanggaran HAM.
Pada tahun 2007, seorang demonstran mengibarkan bendera yang menggambarkan kemerdekaan Maluku, tindakan yang melanggar undang-undang Indonesia, pada saat Yudhoyono menyampaikan pidato di Ambon.
Demonstran tersebut ditangkap dan para aktivis mengatakan demonstran itu dipukuli. Pemerintah telah membantah tuduhan melakukan pelanggaran HAM atas peristiwa tersebut.
Pengadilan Belanda Tolak Permintaan Aktivis untuk Tangkap SBY
Pemerintah Belanda sebelumnya telah meyakinkan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono bahwa ia tidak akan ditangkap.