Pengadilan HAM Eropa memulai sidang dengar keterangan tentang apakah Polandia mengabaikan berbagai pelanggaran HAM karena diduga menjadi lokasi sebuah penjara rahasia Amerika yang dipakai CIA menginterogasi tersangka teroris.
Sidang di kota Strasbourg terpusat pada dua laki-laki – Abd al-Rahim al-Nashiri warga negara Arab Saudi dan Abu Zubaydah kelahiran Palestina – yang mengatakan mereka dibawa ke sebuah penjara CIA dekat lapangan terbang terpencil di Polandia tahun 2002.
Tim pengacara mereka mengatakan keduanya ditahan selama beberapa bulan dan megnalami berbagai teknis interogasi yang setara dengan penyiksaan. Kedua laki-laki itu kini ditahan di penjara militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba.
Pemerintah Polandia telah membantah keberadaan penjara CIA di wilayah mereka, dan penyelidikan oleh Polandia atas klaim tersebut telah berjalan selama lima tahun tanpa kesimpulan.
Polandia mengatakan mereka seharusnya dibiarkan merampungkan penyelidikan tersebut sebelum kasus ini disidangkan di pengadilan itu.
Polandia adalah satu dari beberapa negara Eropa yang dituduh membantu Amerika dalam proses yang disebut “pemenjaraan diluar hukum” terhadap para tersangka teroris.
Sidang di kota Strasbourg terpusat pada dua laki-laki – Abd al-Rahim al-Nashiri warga negara Arab Saudi dan Abu Zubaydah kelahiran Palestina – yang mengatakan mereka dibawa ke sebuah penjara CIA dekat lapangan terbang terpencil di Polandia tahun 2002.
Tim pengacara mereka mengatakan keduanya ditahan selama beberapa bulan dan megnalami berbagai teknis interogasi yang setara dengan penyiksaan. Kedua laki-laki itu kini ditahan di penjara militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba.
Pemerintah Polandia telah membantah keberadaan penjara CIA di wilayah mereka, dan penyelidikan oleh Polandia atas klaim tersebut telah berjalan selama lima tahun tanpa kesimpulan.
Polandia mengatakan mereka seharusnya dibiarkan merampungkan penyelidikan tersebut sebelum kasus ini disidangkan di pengadilan itu.
Polandia adalah satu dari beberapa negara Eropa yang dituduh membantu Amerika dalam proses yang disebut “pemenjaraan diluar hukum” terhadap para tersangka teroris.