Tautan-tautan Akses

Pengadilan India Cabut Larangan Aplikasi Media Sosial China, TikTok


Aplikasi berbagi video media sosial China, TikTok, yang populer di kalangan remaja (foto: ilustrasi).
Aplikasi berbagi video media sosial China, TikTok, yang populer di kalangan remaja (foto: ilustrasi).

Pengadilan India hari Rabu (24/4) mencabut larangannya atas aplikasi berbagi video media sosial China, TikTok, dengan syarat bahwa media yang populer di kalangan remaja itu tidak digunakan untuk memuat video-video cabul.

Hakim N. Kirubakaran dan S.S. Sundar memperingatkan TikTok bahwa setiap video pada aplikasi yang melanggar persyaratan akan dianggap penghinaan bagi pengadilan.

India adalah pasar utama untuk media sosial mengingat penduduknya 1,3 miliar orang.

Dalam sebuah pernyataan, TikTok menyambut baik keputusan pengadilan dan mengatakan, pihaknya berjanji untuk meningkatkan fitur keamanannya.

Pengadilan Tinggi Madras di India selatan memberlakukan larangan pada aplikasi seluler awal bulan ini, menyatakan keprihatinan atas muatan porno yang terdapat di dalam aplikasi itu.

Larangan itu ditentang oleh perusahaan China, ByteDance, yang memiliki aplikasi itu. Bytedance mendekati Mahkamah Agung India untuk menghapus larangan itu, tetapi kasus itu dirujuk kembali ke Pengadilan Tinggi di negara bagian Tamil Nadu.

Seorang warga India yang mengajukan petisi di pengadilan, Muthukumar mengatakan, TikTok mendorong para pedofil karena isinya sangat mengganggu. Muthukumar menambahkan, anak-anak yang menggunakan aplikasi itu rentan dan mungkin terpapar oleh predator seksual. (ps)

Recommended

XS
SM
MD
LG