Pengadilan memutuskan hal tersebut Rabu, tetapi tidak menetapkan tanggal sidang banding.
Hamza – mantan imam sebuah masjid di London Utara, dipenjara di Inggris tahun 2006 karena merekrut kaum muda muda Muslim untuk melakukan jihad terhadap warga tidak beragama Islam. Di Amerika ia dituduh membantu mendirikan kamp latihan teroris di negara bagian Oregon, serta membantu Al-Qaeda dan membantu penculikan di Yaman.
Pengadilan itu mengeluarkan keputusannya tersebut dua hari setelah pengadilan HAM Eropa memutuskan bahwa Hamza dan keempat tersangka lainnya dapat diekstradisi.
Hamza yang kelahiran Mesir itu mengatakan khawatir atas perlakuan tidak manusiawi jika ia dikirim ke penjara di Amerika. Tersangka kedua – Khaled Al-Fawwaz – juga telah mengajukan permohonan banding.
Hamza – mantan imam sebuah masjid di London Utara, dipenjara di Inggris tahun 2006 karena merekrut kaum muda muda Muslim untuk melakukan jihad terhadap warga tidak beragama Islam. Di Amerika ia dituduh membantu mendirikan kamp latihan teroris di negara bagian Oregon, serta membantu Al-Qaeda dan membantu penculikan di Yaman.
Pengadilan itu mengeluarkan keputusannya tersebut dua hari setelah pengadilan HAM Eropa memutuskan bahwa Hamza dan keempat tersangka lainnya dapat diekstradisi.
Hamza yang kelahiran Mesir itu mengatakan khawatir atas perlakuan tidak manusiawi jika ia dikirim ke penjara di Amerika. Tersangka kedua – Khaled Al-Fawwaz – juga telah mengajukan permohonan banding.