Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6) mendakwa Separiano hendak mengebom kedutaan itu karena marah atas perlakuan Burma terhadap warga Muslim dan untuk membalas serangan terhadap warga Rohingya di sana.
Separiano ditangkap pada Mei lalu bersama seorang tersangka lainnya di Jakarta. Polisi menyita lima bom rakitan dari ransel yang mereka bawa dan belakangan menemukan bahan-bahan peledak di rumah kontrakan mereka.Jika terbukti bersalah, terdakwa yang berusia 29 tahun itu diancam dengan hukuman mati.
Empat orang lainnya yang dituduh menjadi bagian dari rencana tersebut diperkirakan akan diajukan ke pengadilan akhir pekan ini.
Separiano ditangkap pada Mei lalu bersama seorang tersangka lainnya di Jakarta. Polisi menyita lima bom rakitan dari ransel yang mereka bawa dan belakangan menemukan bahan-bahan peledak di rumah kontrakan mereka.Jika terbukti bersalah, terdakwa yang berusia 29 tahun itu diancam dengan hukuman mati.
Empat orang lainnya yang dituduh menjadi bagian dari rencana tersebut diperkirakan akan diajukan ke pengadilan akhir pekan ini.