Tautan-tautan Akses

Pengadilan Jepang Perintahkan Peradilan Ulang Terpidana Mati Tahun 1968


Hideko Hakamada (tengah), adik terpidana mati Iwao Hakamada, saat memberikan keterangan kepada para pendukungnya di hadapan para pendukungnya di depan pengadilan distrik Shizuoka, Jepang (Foto: dok).
Hideko Hakamada (tengah), adik terpidana mati Iwao Hakamada, saat memberikan keterangan kepada para pendukungnya di hadapan para pendukungnya di depan pengadilan distrik Shizuoka, Jepang (Foto: dok).

Pengadilan Distrik Shizuoka mengatakan ada kemungkinan para penyelidik membuat bukti-bukti yang menyebabkan jatuhnya hukuman mati atas Iwao Hakamada pada tahun 1968.

Sebuah pengadilan Jepang telah memerintahkan pembebasan dan peradilan kembali seorang terpidana mati, yang dijatuhi hukuman mati pada tahun 1968.

Pengadilan Distrik Shizuoka mengatakan ada kemungkinan para penyelidik membuat bukti-bukti yang menyebabkan jatuhnya hukuman tersebut atas Iwao Hakamada yang kini berusia 78 tahun itu.

Hakamada telah meringkuk dalam penjara sejak usia 30. Dia didapati bersalah membunuh keluarga yang terdiri dari empat orang dan membakar rumah mereka di Jepang tengah.

Hakim Hiroaki Murayama mengatakan, mengingat adanya pertanyaan tentang bukti-bukti, maka "tidak adil" jika Hakamada, mantan petinju, terus ditahan. Adik Hakamada itu, Hideko, yang membantu pembebasan kakaknya, sangat senang dengan keputusan itu.

Hakamada, mantan petinju, awalnya mengakui melakukan pembunuhan itu. Dia kemudian menarik pengakuannya, dengan mengatakan ia disiksa selama interogasi.

Banding pertamanya untuk pengadilan ulang diajukan pada tahun 1981. Butuh waktu 27 tahun untuk memprosesnya, dan akhirnya ditolak. Permohonan banding terbaru diajukan pada tahun 2008.

Jaksa mengatakan kepada media Jepang bahwa mereka masih berusaha memutuskan apakah akan mengajukan banding atas keputusan terbaru itu.
XS
SM
MD
LG