Pengadilan Libya telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 17 mantan anggota kelompok teroris Negara Islam (ISIS), demikian menurut pernyataan jaksa tinggi Libya yang berkantor di Tripoli pada Senin (19/12).
Hukuman mati itu dijatuhkan pada mereka yang dihukum karena ikut serta dalam pembunuhan 53 orang di Kota Sabratha yang terletak di bagian barat negara itu dan merusak properti mereka. Enam belas militan lainnya dijatuhi hukuman penjara, dua orang diantaranya dipenjara seumur hidup. Pengadilan belum menentukan kapan hukuman itu akan dilaksanakan.
Setelah bertahun-tahun dilanda perang saudara, Libya terpecah antara dua administrasi yang saling bersaing. Kesenjangan diantara pihak berwenang di ibu kota Tripoli dan di bagian timur Libya telah memicu terjadinya pelanggaran hukum. Kelompok-kelompok milisi juga telah mengumpulkan kekayaan dan kekuasaan yang sangat besar dari penculikan yang mereka lakukan, dan juga perdagangan manusia.
Kelompok ekstremis memperluas jangkauannya di Libya setelah pemberontakan tahun 2011 yang menggulingkan dan kemudian membunuh penguasa lama negara tersebut, Moammar Gadhafi. Militan ISIS pertama kali merebut Darna pada tahun 2014, disusul Sirte dan daerah di sekitar Sabratha.
Namun tidak seperti Suriah dan Irak, ISIS tidak dapat mengambil keuntungan dari kekacauan dan merebut sebagian besar wilayah Libya. Sebaliknya, kekuasaan mereka terbatas pada kantong-kantong administratif yang tersebar di seluruh negara yang kaya minyak itu, dan tidak berhasil menguasai banyak pasukan milisi bersenjata yang terikat erat oleh loyalitas suku.
Sebagian kamp pelatihan ISIS terletak di luar Sabratha. Pada awal tahun 2016, sekitar 700 pejuang ISIS – yang sebagian besar warga Tunisia – bermarkas di daerah itu. Pada Maret 2016, afiliasi kelompok itu dalam waktu singkat berhasil mengambil alih markas keamanan kota dan memenggal 12 pejabat keaman Libya sebelum menggunakan mayat tanpa kepala untuk memblokir jalan-jalan di dekat markas itu.
Alun-alun Martir di Sirte juga sempat diubah ISIS menjadi panggung pembunuhan di luar proses hukum, termasuk pemenggalan kepala dengan pedang yang dijatuhkan untuk beragam pelanggaran di depan umum. [em/jm]
Forum