Keputusan melarang kelompok Islamis Ikhwanul Muslimin dikeluarkan bulan lalu di tengah-tengah aksi penumpasan terhadap kelompok Islamis itu, Pihak berwenang Mesir sejauh ini telah memenjarakan sebagian pemimpin tertingginya, termasuk Presiden terguling Mohamed Morsi.
Ikhwanul kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Khusus Masalah Mendesak memutuskan hari Rabu (5/11) bahwa larangan tersebut dan perintah penyitaan aset akan tetap berlaku.
Kelompok itu dianggap ilegal hampir selama masa eksistensinya sejak tahun 1920-an, namun membentuk partai politik setelah tergulingnya mantan presiden Hosni Mubarak pada 2011.
Kelompok Ikhwanul Muslimin merupakan kekuatan berpengaruh menyusul revolusi itu, dan memenangkan pemilu parlemen dan presiden, namun menghadapi pukulan balik sejak militer menggulingkan Morsi pada bulan Juli.
Ikhwanul kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Khusus Masalah Mendesak memutuskan hari Rabu (5/11) bahwa larangan tersebut dan perintah penyitaan aset akan tetap berlaku.
Kelompok itu dianggap ilegal hampir selama masa eksistensinya sejak tahun 1920-an, namun membentuk partai politik setelah tergulingnya mantan presiden Hosni Mubarak pada 2011.
Kelompok Ikhwanul Muslimin merupakan kekuatan berpengaruh menyusul revolusi itu, dan memenangkan pemilu parlemen dan presiden, namun menghadapi pukulan balik sejak militer menggulingkan Morsi pada bulan Juli.