Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, hakim menyatakan Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Dalam putusannya hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Menurut hakim terdakwa telah menggunakan Surat Al-Maidah sebagai alat untuk membohongi umat atau masyarakat sehingga menurut hakim terdakwa (Ahok) telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51.
"Menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti yang diajukan penuntut umum nomor 1 dan seterusnyadan barang bukti yang diajukan penasehat hukum seluruhnya terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp5.000,-," kata hakim.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara.Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan kasus Ahok tidak ada kaitannya dengan pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Ahok menyatakan mengajukan banding terhadap putusan ini.
Usai putusan, Dengan menggunakan mobil bara kuda Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang untuk menjalani hukuman yang ditetapkan oleh hakim. Majelis hakim dalam putusannya memvonis Ahok dua tahun penjara dan memerintahkan Mantan Bupati Belitung Timur itu untuk langsung ditahan.
Jaksa Ali Mukartono menjelaskan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Dia mengatakan perbedaan dalam perkara hukum adalah hal yang wajar. Jaksa Ali juga mengatakan bahwa Ahok telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Langsung dilaksanakan tidak ada tawar menawar karena penetapan segera. Sementara karena statusnya tahanan, bukan narapidana dia ditempatkan di rutan. Di Cipinang itu ada dua rutan, juga ada lapas," kata Jaksa Ali.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang menyayangkan putusan hakim tersebut. Dia menekankan hakim hanya berusaha membuktikan kesalahan Ahok.
"Hakim kelihatannya berusaha membuktikan kesalahan pak Ahok. Kenapa? Jaksa bilang yang terbukti pasal 156, bapak-bapak (majelis hakim) itu bilang 156a. Jaksa bilang putusan percobaan tetapi hakim bilang tidak, jadi apa yang harus saya katakan. Yang harus saya katakan di sini adalah majelis hakim itu lagi berusaha membuktikan kesalahan pak Ahok," jelas Tommy Sihotang.
Massa dari kubu pro dan anti Ahok yang berunjuk rasa di depan Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, tempat Ahok disidangkan telah membubarkan diri. [fw/ab]