Tautan-tautan Akses

Pengadilan Pakistan Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Jenderal Pervez Musharraf


Mantan Presiden Pakistan, Jenderal Pervez Musharraf (foto: dok).
Mantan Presiden Pakistan, Jenderal Pervez Musharraf (foto: dok).

Pengadilan Pakistan hari Selasa (17/12) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan penguasa militer Jenderal Pervez Musharraf dalam kasus pengkhiatanan terkait keadaan darurat yang diberlakukannya pada tahun 2007 ketika masih berkuasa.

Untuk pertama kali dalam sejarah Pakistan, seorang mantan panglima militer dan penguasa negara dijatuhi hukuman mati.

Musharraf, yang dijatuhi hukuman secara in abstentia, telah melarikan diri dari negara itu sejak tahun 2016 ketika ia diijinkan berobat ke luar negeri dengan membayar sejumlah uang jaminan. Ia kini tinggal di Dubai, Uni Emirat Arab, dan dilaporkan berada dalam kondisi sakit parah dan tampaknya tidak dapat melakukan perjalanan pulang untuk menjalani hukuman itu.

Pakistan dan Uni Emirat Arab (UEA) tidak memiliki perjanjian ekstradisi, dan pihak berwenang UEA kemungkinan tidak akan menangkap Musharraf. Namun jika ia kembali, Musharraf memiliki hak untuk menantang putusan itu di pengadilan.

Menurut salah seorang pengacara Musharraf, Akhtar Shah, putusan hari Selasa oleh panel yang beranggotakan tiga orang hakim itu tidak diambil dengan suara bulat, dan salah seorang hakim menentang vonis hukuman mati. Shah yakin kliennya akan naik banding atas hukuman itu. “Musharraf hari ini mengirim pesan yang mengatakan ia siap kembali ke Pakistan, tetapi tim dokter tidak mengijinkannya,” demikian pernyataan kuasa hukum Musharraf kepada Associated Press. Ditambahkan bahwa Musharraf menawarkan untuk menyampaikan pernyataan pada pengadilan itu lewat video-call, tetapi permintaan itu ditolak pengadilan.

Dalam operasi pembersihan tahun 2017, Musharraf memberlakukan keadaan darurat dan menempatkan sejumlah hakim penting dalam tahanan rumah di Islamabad, dan kota-kota lain di Pakistan. Musharraf berkuasa setelah menggulingkan Perdana Menteri Nawaz Sharif pada tahun 1999 lewat kudeta tidak berdarah.

Ketika kembali menjabat, Sharif pada tahun 2013 menuduh Musharraf telah melakukan pengkhianatan. Ia secara resmi didakwa pada tahun 2014.

Musharraf kembali dilarikan ke rumah sakit di Dubai pekan lalu tetapi kondisi kesehatan atau alasan spesifik yang membuatnya kini dirawat belum diumumkan. Sebelumnya dalam sebuah pesan video yang dirilis dua minggu lalu, Musharraf mengatakan siap merekam pernyataannya tentang kasus pengkhianatan yang dituduhkan, karena ia tidak mampu melakukan perjalanan langsung ke Pakistan.

Dalam video itu Musharraf tampak sakit dan mengklaim bahwa tuduhan pengkhianatan itu tidak berdasar, dan mengatakan ia telah memberikan sumbangsih pada negaranya selama 10 tahun. (em/ii)

Recommended

XS
SM
MD
LG