Pengadilan Perancis dijadwalkan akan mengeluarkan putusan, Rabu (16/12) dalam persidangan terhadap 14 terdakwa yang terlibat dalam serangan mematikan terhadap sebuah majalah satiris di Paris pada tahun 2015.
Sidang dimulai bulan September lalu dengan tiga terdakwa diadili secara in absentia. Jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup.
Pengacara pembela telah mengkritik kasus penuntutan karena kurangnya bukti yang menunjukkan tersangka terlibat dalam serangan itu.
Tiga pria militan Islamis bersenjata yang menewaskan 12 orang di kantor majalah Charlie Hebdo melanjutkan aksi mereka dengan membunuh empat orang lainnya dalam serangan terkait selama tiga hari. Ketiga pria bersenjata itu tewas dalam baku tembak dengan polisi.
Majalah satiris Charlie Hebdo telah memicu kemarahan kebanyakan umat Muslim karena mempublikasikan kartun Nabi Muhammad, dan menjelang persidangan itu, menerbitkan kembali kartun yang sama.
Tiga minggu setelah persidangan dimulai, seorang warga Pakistan menyerang dua orang di luar bekas kantor majalah tersebut dengan menggunakan sebilah pisau.
Pada bulan Oktober, seorang guru Perancis yang menggunakan kartun tersebut dalam diskusi mengenai kebebasan berbicara, dipenggal. [lj/uh]