Sebuah pengadilan Skotlandia memutuskan bahwa keputusan PM Boris Johnson untuk membekukan parlemen Inggris melanggar hukum, namun tidak memerintahkan untuk membatalkan keputusan itu.
Tim hakim di pengadilan itu menyatakan, Mahkamah Agung Inggris-lah yang harus membuat keputusan final.
Sekelompok legislator menggugat keputusan pemerintah untuk membekukan parlemen selama lima pekan hingga 14 Oktober -- hanya dua pekan sebelum Inggris dijadwalkan meninggalkan Uni Eropa.
Mereka beralasan, Johnson berusaha menghindari proses demokrasi dengan keputusannya itu.
Pekan lalu, sebuah pengadilan di Edinburgh menolak gugatan itu, namun keputusan itu dibatalkan pada pengadilan banding, Rabu. [ab/uh]