Tautan-tautan Akses

Pengadilan Syariah di Aceh Jatuhkan Hukuman Cambuk bagi Pasangan Gay


Algojo pelaksana cambuk mengayunkan rotan ke punggung pelanggar syariah di Banda Aceh, 19 September 2014 (Foto: dok).
Algojo pelaksana cambuk mengayunkan rotan ke punggung pelanggar syariah di Banda Aceh, 19 September 2014 (Foto: dok).

Sebuah pengadilan Syariah di propinsi Aceh untuk pertama kalinya telah menjatuhkah hukuman cambuk di muka umum kepada pasangan gay. Sejumlah pengamat menilai, keputusan itu merusak citra moderat Indonesia setelah sebelumnya politisi Kristen yang memimpin Jakarta dihukum penjara karena dinyatakan menistakan agama.

Keputusan pengadilan itu diumukan Rabu (17/5) bertepatan dengan Hari Internasional Menentang Homophobia dan Transphobia. Pasangan gay yang berusia 20 dan 23 tahun tersebut, diputuskan akan dicambuk 85 kali karena melakukan hubungan seks.

Salah satu terhukum menangis ketika keputusan itu dibacakan dan meminta keringanan. Ketua jaksa, Gulmaini, mengatakan, keduanya akan dihukum cambuk pekan depan, sebelum Ramadan yang akan dimulai tanggal 25 Mei.

Pasangan itu ditangkap Maret lalu setelah polisi Syariah di Banda Aceh mencurigai mereka sebagai homoseks dan merencanakan untuk menangkap mereka saat melakukan hubungan intim. Rekaman ponsel yang beredar online dan bukti-bukti lain menunjukkan salah satu pria itu dalam kondisi telanjang dan stres, sedang meminta pertolongan melalui ponsel, sementara pria lainnya dihalangi meninggalkan kamar itu.

Ketua hakim, Khairil Jamal,mengatakan, kedua pria itu secara hukum dan meyakinkan terbukti melakukan hubungan seks sejenis. Ia mengatakan, panel tiga hakim yang dipimpinnya menolak menjatuhkan hukuman maksimum 100 kali cambuk karena terdakwa berlaku sopan di pengadilan, bersedia bekerjasama dan tidak pernah melanggar hukum sebelumnya. [ab/as]

Recommended

XS
SM
MD
LG