Tautan-tautan Akses

Pengadilan Terhadap Terdakwa Pelaku Kejahatan Perang di Mali Siap Digelar


Militan Islam Mali, Al Hassan Ag Abdoul Aziz Ag Mohamed Ag Mahmoud di ruang sidang Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag, Belanda, 8 Juli 2019. (Foto: dok).
Militan Islam Mali, Al Hassan Ag Abdoul Aziz Ag Mohamed Ag Mahmoud di ruang sidang Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag, Belanda, 8 Juli 2019. (Foto: dok).

Seorang tersangka Islamis yang ditangkap di Mali akan diajukan ke pengadilan di Mahkamah Kejahatan Internasional, Selasa (14/7). Ia dituduh mendalangi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di kota Timbuktu.

Al Hassan Ag Abdoul Aziz Ag Mohamed Ag Mahmoud ditangkap pada tahun 2018 di Mali, di mana ia disebut sebagai anggota kunci Ansar Din, kelompok militan yang menguasai Mali Utara selama hampir satu tahun pada tahun 2012.

Para jaksa penuntut menuduh Al Hassan mengatur serangkaian kejahatan, di antaranya penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan berbagai tindakan tidak manusiawi lainnya. Ketua tim jaksa penuntut di mahkamah tersebut, Fatou Bensouda mengatakan, Al Hassan juga dituduh terlibat dalam penghancuran artefak-artefak kuno yang menjadi tempat penyembahan berhala. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG