Pengadilan tertinggi Jerman mendukung larangan yang diberlakukan terhadap seorang pengacara yang sedang magang untuk mengenakan jilbabnya sewaktu melakukan pekerjaan resmi tertentu.
Dalam keputusan 7 banding 1, Mahkamah Konstitusi Federal mengatakan, sementara larangan itu menghalangi kebebasan beragama perempuan itu, larangan itu juga dapat dibenarkan untuk menjunjung tinggi undang-undang yang menuntut “sikap netral” pengacara magang berkenaan dengan masalah ideologi dan agama.
Di bawah undang-undang negara bagian Hesse, perempuan diperbolehkan mengenakan jilbab saat duduk di ruang pengadilan sebagai pengamat, namun tidak dapat melakukan prosedur hukum dari kursi hakim, memimpin jalannya sidang atau mengumpulkan bukti.
Memiliki pendapat yang berbeda, seorang hakim yang tidak sepakat dengan keputusan itu mengatakan, larangan tersebut bisa dianggap “intervensi serius” terhadap kebebasan beragama perempuan tersebut dan pelatihan yang sedang dijalaninya sebagai seorang pengacara karena ia tidak memiliki alternatif lain dalam mengejar kariernya selain harus melalui sistim pelatihan yang dimandatkan pemerintah.
Tidak ada larangan berjilbab bagi pegawai negeri di seluruh Jerman, namun masing-masing negara bagian memiliki peraturan yang berbeda. [lj/ab]