Pengadilan di ibukota Thailand telah memerintahkan seorang aktivis hak buruh Inggris membayar ganti rugi 10 juta baht atau $321 ribu kepada sebuah perusahaan yang mengajukan gugatan perdata pencemaran nama baik, setelah aktivis tersebut membantu mengungkapkan tuduhan pelanggaran hak asasi di pabrik perusahaan itu.
Keputusan hari Senin (26/3) terhadap Andy Hall itu adalah perkembangan terbaru satu dari empat gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh perusahan pengalengan nenas Natural Fruit, yang mempekerjakan migran dari Myanmar yang menuduh perusahaan itu melanggar peraturan perburuhan dengan melanggar hak-hak mereka.
Hall menang dalam satu dari dua gugatan pidana pencemaran nama baik terhadapnya, sementara yang satu lagi sedang menunggu, sebagaimana satu lagi gugatan perdata. Ia juga telah mengajukan gugatan balasan terhadap Natural Fruit.
Hall meninggalkan Thailand tahun 2016, dengan alasan gangguan hukum yang tidak dapat ditolerir setelah satu perusahaan lagi menggugatnya. [gp]