Pengadilan tertinggi Malaysia telah mempertahankan hukuman sodomi tokoh oposisi Anwar Ibrahim, keputusan yang disebut organisasi-organisasi hak asasi bermotif politik.
Pengadilan Federal, Selasa (10/2), menolak kasasi terakhir Anwar yang berusia 67 tahun itu, yang dituduh melakukan sodomi terhadap seorang pria muda stafnya pada 2008.
Di pengadilan, Anwar tersenyum dan merangkul keluarganya setelah dewan hakim Mahkamah Federal memutuskan ada “bukti yang sangat kuat” bahwa ia melakukan sodomi tersebut.
“Allah adalah saksi saya. Saya tidak akan diam. Saya tidak akan pernah menyerah,” kata Anwar melalui Twitter setelah keputusan itu.
Anwar sempat dibebaskan dari tuduhan itu pada 2012. Tetapi, tahun lalu pengadilan banding dengan menghebohkan membatalkan keputusan itu, dan menghukumnya lima tahun penjara. Pengadilan Federal pada Selasa mempertahankan hukuman itu.
Keputusan tersebut melarang Anwar berpolitik dan sudah hampir pasti akan mengakhiri karir politik mantan wakil perdana menteri itu, yang sempat menjadi saingan terbesar pemerintah.
Bekas wakil perdana menteri itu adalah pimpinan koalisi oposisi tiga-partai Pakatan Rakyat yang telah menimbulkan ancaman yang tidak pernah terjadi sebelumnya terhadap koalisi Barisan Nasional yang telah berkuasa di negara itu sejak 1957.
Phil Robertson dari divisi Asia lembaga pemantau HAM Human Rights Watch mengatakan melalui Twitter bahwa tuntutan pemerintah terhadap Anwar “bermotif politik sejak awalnya,” dan menambahkan bahwa “tidak ada yang dikatakan dalam pengadilan hari ini yang mengubah fakta itu.”
Amerika Serikat dan negara-negara lain juga telah mengutarakan keprihatinan bahwa kasus itu dimaksudkan untuk menghancurkan karir politik Anwar.
Anwar sebelumnya dihukum enam tahun penjara atas tuduhan sodomi yang terpisah, walaupun hukuman itu kemudian dibatalkan.
Sodomi, walaupun berdasarkan atas suka sama suka, dapat dihukum sampai 20 tahun penjara berdasarkan undang-undang zaman penjahahan di Malaysia.