Pengadilan Tiongkok telah mengambil keputusan yang memenangkan sekelompok penduduk desa yang ditahan dalam apa yang disebut di Tiongkok “penjara hitam” setelah kelompk tersebut mengajukan keluhan kepada pemerintah pusat di Beijing.
Kantor berita resmi Xinhua mengatakan 10 orang didapati hari Selasa (5/2) bersalah menahan secara tidak sah penduduk desa dari provinsi Henan yang pergi ke pusat untuk mengadukan perlakuan tidak adil terhadap mereka. Pengadilan mengatakan para terdakwa secara tidak sah memenjarakan penduduk desa yang mengajukan petisi ke Beijing bulan April lalu.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara terhadap mereka yang berkisar dari enam bulan hingga dua tahun, dengan mengatakan para terdakwa melanggar hak-hak pribadi penduduk desa yang mengajukan petisi ke Beijing itu. Pengadilan juga memerintahkan mereka membayar ganti rugi yang tidak disebut jumlahnya.
Organisasi-organisasi hak azasi mengatakan para pejabat setempat Tiongkok sering mempekerjakan agen-agen untuk menghambat orang mengajukan keluhan ke Beijing, dalam usaha untuk menutupi pelanggaran. Penduduk desa yang mengajukan keluhan sering dipaksa pulang, kalau tidak, ditahan tanpa peradilan di sarana tahanan yang tidak legal yang dinamakan “penjara hitam.”
Kantor berita resmi Xinhua mengatakan 10 orang didapati hari Selasa (5/2) bersalah menahan secara tidak sah penduduk desa dari provinsi Henan yang pergi ke pusat untuk mengadukan perlakuan tidak adil terhadap mereka. Pengadilan mengatakan para terdakwa secara tidak sah memenjarakan penduduk desa yang mengajukan petisi ke Beijing bulan April lalu.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara terhadap mereka yang berkisar dari enam bulan hingga dua tahun, dengan mengatakan para terdakwa melanggar hak-hak pribadi penduduk desa yang mengajukan petisi ke Beijing itu. Pengadilan juga memerintahkan mereka membayar ganti rugi yang tidak disebut jumlahnya.
Organisasi-organisasi hak azasi mengatakan para pejabat setempat Tiongkok sering mempekerjakan agen-agen untuk menghambat orang mengajukan keluhan ke Beijing, dalam usaha untuk menutupi pelanggaran. Penduduk desa yang mengajukan keluhan sering dipaksa pulang, kalau tidak, ditahan tanpa peradilan di sarana tahanan yang tidak legal yang dinamakan “penjara hitam.”