Pengadilan Turki telah menghukum dua perwira militer dengan hukuman penjara seumur hidup atas peran mereka dalam upaya kudeta yang gagal tahun lalu.
Vonis itu diputuskan Kamis (5/1) di Erzurum, di Turki timur, merupakan putusan pertama terkait komplotan untuk menggulingkan Presiden Recep Tayyip Erdogan bulan Juli lalu.
Sidang-sidang lanjutan diperkirakan akan digelar dalam beberapa minggu dan bulan mendatang, dalam apa yang dilihat sebagai proses hukum terbesar dalam sejarah Turki.
Kantor berita pemerintah, Anadolu, melaporkan kedua terdakwa, Kolonel Murat Kocak dan Mayor Murat Yilmaz, terbukti melanggar konstitusi dalam bertindak atas perintah Fethullah Gullen, imam Muslim yang tinggal di pengasingan di AS selama hampir dua dasawarsa.
Kedua mantan perwira itu membantah segala keterlibatan dan memohon dibebaskan dari segala dakwaan. (vm/isa)