Mantan orang kuat Peru Alberto Fujimori, Rabu (3/9), dilarikan ke sebuah klinik di Lima ketika Mahkamah Agung memerintahkan Fujimori, yang mendapat pengampunan itu, kembali masuk penjara.
Belum ada keterangan mengenai kondisi Fujimori yang berusia 80 tahun. Fujimori sedang menjalani 25 tahun hukuman penjara atas kejahatan terhadap kemanusiaan ketika tahun lalu mendapat pengampunan dengan alasan kesehatan.
Mahkamah Agung Peru memutuskan, Rabu, bahwa Fujimori tidak berhak dibebaskan dari penjara. Sebab, menurut hukum Peru dan internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan tidak dapat diampuni.
Fujimori tinggal di sebuah rumah sewaan di Lima. Pengacaranya sudah mengajukan banding dengan alasan kondisi jantungnya buruk dan kembali ditahan penjara bisa berakibat fatal.
Ia dipuja oleh sebagian rakyat Peru dan dibenci oleh sebagian lainnya. Ia dipilih pada 1990. Selama 10 tahun berkuasa, Fujimori berhasil memadamkan pemberontakan gerilya kiri dan menyelamatkan Peru dari keruntuhan ekonomi.
Namun ia juga seorang pemimpin otoriter dan dituduh korupsi dan sempat melarikan diri ke Jepang pada 2000. Ia ditangkap di Chile pada 2006 dan diadili di Peru. [al]