Penghayat Kepercayaan Sambut Baik Putusan MK soal Kolom Agama di KTP
- Petrus Riski
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang membatalkan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan karena bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini disambut baik dan rasa syukur warga penganut Penghayat Kepercayaan di Indonesia, termasuk di Surabaya.
Episode
-
November 19, 2024
Urgensi Melawan Stigma Negatif “Down Syndrome” di Indonesia
-
November 19, 2024
Pilkada Jawa Tengah: Dua Lembaga Survei Rilis Hasil Bertolak Belakang