Penghayat Kepercayaan Sambut Baik Putusan MK soal Kolom Agama di KTP
- Petrus Riski
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang membatalkan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan karena bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini disambut baik dan rasa syukur warga penganut Penghayat Kepercayaan di Indonesia, termasuk di Surabaya.
Episode
-
Desember 23, 2024
20 Tahun Tsunami Aceh; Seberapa Siap Aceh Menghadapi Bencana?
-
Desember 19, 2024
Indonesia akan Hadir Pada Pertemuan ASEAN Soal Myanmar
-
Desember 18, 2024
Kemlu: 65 Warga Indonesia Dievakuasi dari Suriah