Tautan-tautan Akses

Pengibaran Bendera Aceh Dilarang Pada Peringatan Perjanjian Helsinki


Bendera Aceh dikibarkan di Masjid Agung Baiturrahman di Banda Aceh, April 2013. (Foto: Dok)
Bendera Aceh dikibarkan di Masjid Agung Baiturrahman di Banda Aceh, April 2013. (Foto: Dok)

Hingga kini pemerintah pusat dan Aceh belum mencapai kesepakatan terkait penggunaan simbol dan lambang bendera provinsi tersebut.

Kementerian Dalam Negeri melarang pengibaran bendera Aceh yang menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada peringatan perjanjian damai Helsinki, 15 Agustus mendatang, seperti yang direncanakan oleh pemerintah daerah Aceh.

Perjanjian Helsinki merupakan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan pihak GAM setelah melakukan perundingan terkait tuntutan pemisahan diri Aceh dari NKRI. Perjanjian tersebut ditandatangani di Vantaa, Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah pusat melarang pengibaran bendera Aceh tersebut karena hingga kini pemerintah pusat dan Aceh belum mencapai kesepakatan terkait penggunaan simbol dan lambang bendera provinsi tersebut.

Pemerintah pusat lanjutnya akan memberikan tindakan tegas jika bendera Aceh yang masih menjadi kontroversi ini tetap dikibarkan.

“Kita akan melarang kibarkan itu. Nanti kan ada semua petugas negara, Butir 4 jilid 2 MOU itu sudah bilang tidak boleh menggunakan simbol-simbol GAM termasuk bendera. Setelah MOU ditandatangani tujuan bendera itu untuk menyatukan Aceh, bukan membuat Aceh menjadi tidak bersatu,” ujarnya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Aceh Abdullah Saleh menyatakan saat ini pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengubah qanun (peraturan daerah) tentang lambang dan bendera Aceh. Berdasarkan Undang-undang tentang pemerintah daerah, pemerintah pusat hanya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi suatu peraturan daerah 60 hari sejak diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan qanun tentang bendera dan lambang Aceh ini, lanjut Abdullah, sudah melebihi 60 hari.

“Dengan tidak membatalkan sama halnya dengan menerima. Dan kewenangan evaluasi sudah berakhir jadi itu sudah berakhir di 27 Mei yang lalu. Dengan demikian produk hukum tentang pembentukan qanun ini, itu sudah tidak di ubah lagi ini. Dari aspek kewenangan sudah tidak adalagi kewenangan pemerintah pusat untuk mengubahnya,” ujarnya.

Abdullah menyatakan dari aspek hukum, qanun tentang lambang dan bendera Aceh legal sehingga tidak ada sanksi yang dapat diberikan jika bendera tersebut tetap dikibarkan pada peringatan perjanjian damai Helsinki.

“Kalau sanksi, sanksi apa? Apa yang salah dengan pengibaran bendera ini? Kalau memang tidak ada dasar hukumnya sanksi seperti apa yang mau diterapkan, apa sanksi hukum, apa sanksi kekuasaaan?” ujarnya.

Pemerintah pusat keberatan terhadap bentuk dan desain bendera Aceh ini karena dianggap mirip dengan lambang separatis Gerakan Aceh Merdeka. Padahal pemerintah sudah melarang daerah memakai simbol-simbol gerakan separatis.

Perundingan mengenai hal ini pun berlangsung alot dan harus diperpanjang beberapa kali. Pemerintah pusat akan bertemu dengan Gubernur Aceh dan DPRD Aceh terkait masalah ini pada Rabu (31/7). Pertemuan akan dilakukan di kantor Kementerian Dalam Negeri.
XS
SM
MD
LG