Serangan Rusia terhadap warga sipil di Ukraina, termasuk penyiksaan dan pembantaian yang sistematis di wilayah-wilayah pendudukan, digolongkan sebagai kejahatan perang dan mungkin termasuk dalam bentuk kejahatan kemanusiaan, menurut laporan hasil penyelidikan yang didukung PBB hari Kamis (16/3).
Laporan lengkap tentang masalah hak asasi manusia itu diterbitkan setahun setelah serangan Rusia terhadap sebuah gedung teater di Mariupol yang menewaskan ratusan pengungsi di dalamnya. Laporan itu mengutuk Rusia, yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Di antara kemungkinan tindak kejahatan kemanusiaan itu adalah serangan berulang yang menyasar infrastruktur warga Ukraina sejak musim gugur lalu, yang membuat ratusan ribu penduduk kehilangan akses penghangat ruangan dan listrik selama musim dingin, serta penyiksaan secara “sistematis dan meluas” di beberapa wilayah yang diduduki Rusia.
“Terdapat elemen perencanaan dan ketersediaan sumber daya yang mengindikasikan bahwa pihak berwenang Rusia mungkin telah melakukan penyiksaan sebagai kejahatan kemanusiaan,” kata Erik Møse, mantan hakim Mahkamah Agung Norwegia dan Pengadilan HAM Eropa, yang memimpin penyelidikan.
Penyelidikan itu juga menemukan tindak kejahatan yang dilakukan terhadap warga Ukraina di wilayah Rusia, termasuk anak-anak Ukraina yang dideportasi dan dicegah bertemu kembali dengan keluarga mereka, sistem “penyaringan” untuk memilih warga Ukraina yang akan ditahan, serta penyiksaan dan kondisi tahanan yang tidak berperikemanusiaan.
Komisi penyelidikan merupakan alat terkuat Dewan HAM PBB untuk menyoroti tindak pelanggaran di seluruh dunia.
Penyelidikan yang hasilnya diterbitkan hari Kamis itu dibentuk dalam pertemuan darurat tidak lama setelah Rusia melakukan invasi tahun lalu.
Ketiga anggota komisi itu merupakan para pakar HAM independen, di mana stafnya didukung dan didanai oleh dewan dan kantor HAM PBB.
Para penyusun laporan mencatat “sejumlah kecil” pelanggaran yang secara terang-terangan dilakukan oleh pasukan Ukraina, termasuk sebuah pelanggaran yang mereka sebut sedang diselidiki oleh pihak berwenang Ukraina. Akan tetapi, sebagian besar laporan itu berisi tuduhan terhadap Rusia.
Rusia tidak menanggapi permohonan informasi dari tim penyelidikan.
Sebagian besar pelanggaran yang disoroti penyelidikan itu sudah diketahui banyak orang. Laporan itu juga bukan yang pertama menuduh Rusia melakukan kejahatan perang. Akan tetapi, penyelidikan itu dilakukan dengan seizin masyarakat internasional. Para pakar yang terlibat di dalamnya bekerja berdasarkan amanat yang diberikan Dewan HAM PBB tahun lalu, yang mengumpulkan pemerintahan 47 negara anggota PBB.
Møse mengatakan, para penyelidik telah membuat daftar orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban “untuk diserahkan kepada pihak berwenang yang berhubungan dengan masalah ini.” Akan tetapi, tim itu menyadari sulitnya penyelidikan yang melibatkan anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Pada akhirnya, laporan itu akan menambah keterbukaan informasi mengenai tindak kejahatan yang dilakukan dalam peran, yang juga dilakukan oleh berbagai pihak, baik Mahkamah Pidana Internasional ataupun negara-negara yang menggunakan hak mereka untuk mengajukan “yurisdiksi universal” untuk mengadili kekejaman, di mana pun itu terjadi. [rd/jm]
Forum