Majelis rendah parlemen Perancis, Selasa (17/11), memulai pembahasan RUU keamanan yang akan mengizinkan pemenjaraan orang-orang yang mempublikasikan gambar polisi dengan maksud mempersoalkan aksi mereka namun bisa membahayakan mereka. Para kritikus, termasuk ombudsman HAM Perancis, mengatakan tindakan itu akan merugikan kebebasan pers.
Berdasarkan RUU yang digagaskan sejumlah anggota parlemen dari partainya Presiden Emmanuel Macron, yang memiliki mayoritas di Majelis Nasional, pelanggar bisa dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda 45.000 euro (53.000 dolar).
Jika disahkan, undang-undang itu akan mengkriminalkan tindakan menyebarkan dengan cara apapun dan di media apapun, gambar wajah atau elemen-elemen lain yang dapat mengidentifikasi seorang polisi, yang dapat mengakibatkan cedera fisik atau psikologis terhadap polisi itu.
Para pendukung RUU tersebut termasuk Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin. Berbicara pekan lalu, ia mengatakan legislasi itu diperlukan karena kehidupan pribadi polisi terus-menerus terancam setelah diidentifikasi dan karena adanya seruan-seruan tidak bertanggung jawab untuk memerkosa polisi perempuan.
Dia meremehkan dampak legislasi itu bagi jurnalis, dengan mengatakan bahwa para wartawan masih dapat merekam intervensi polisi dalam cara lain.
Ombudsman HAM Perancis Claire Hedon mengatakan RUU itu memiliki risiko signifikan yang dapat merusak hak-hak fundamental, termasuk kebebasan pers.
“Penerbitan gambar yang berkaitan dengan intervensi polisi adalah sah dan diperlukan untuk menjalankan fungsi demokrasi,'' katanya.
Serikat-serikat wartawan dan para aktivis HAM menyerukan aksi protes di depan Majelis Nasional terkait RUU itu.
Para kritikus memperingatkan bahwa RUU itu akan mendorong sensor diri “besar-besaran'' dan berpendapat bahwa gambar-gambar yang diunggah online dapat membantu mengungkap kesalahan dan kebrutalan polisi.
Mereka mengatakan legislasi itu akan membahayakan jurnalis dan warga pelapor, terutama selama demonstrasi kekerasan. Mereka juga khawatir mengenai bagaimana pengadilan mendefinisikan gambar yang dinilai merugikan polisi.
Majelis Nasional dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara untuk RUU tersebut pekan depan. RUU itu kemudian akan dibahas di Senat. [ab/uh]