Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan kini sedang menjadi sorotan. Pasalnya, aturan tersebut berpotensi mendegradasi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Guru besar ilmu politik dari Universitas Indonesia, Valina Singka Subekti, mengatakan ada pembajakan proses demokrasi substantif untuk konteks keterwakilan perempuan yang dilakukan elite penyelenggara pemilu terkait PKPU Nomor 10/2023.
“Karena prosesnya itu tertutup tidak transparan. Kita tidak mengetahui mengenai lobi-lobi yang berlangsung. Setelah itu tiba-tiba keluar Pasal 8 Ayat 2 yang itu tidak sesuai dengan usual draf pertama,” ujarnya dalam sebuah acara diskusi daring, Jumat (9/6).
Pada Pasal 8 ayat (2) PKPU No 10/2023 mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon legislatif (caleg) perempuan di setiap daerah pemilihan. Jika penghitungan menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan akan dibulatkan ke bawah.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kunjung merevisi PKPU No. 10/2023. Adanya aturan itu kian mendegradasi keterwakilan perempuan di parlemen.
“Kita harus mengawal tidak boleh terlena. Kita tidak dalam keadaan baik-baik saja. Kondisi demokrasi kita mengalami kemunduran dalam segi kualitas. Itu harus kita akui,” ujar Valina.
Hal senada juga disampaikan oleh staf ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Agung Putri Astrid Kartika. Menurutnya, PKPU No 10/2023 bakal menurunkan jumlah persentase keterwakilan perempuan di parlemen.
“Menurut kami otomatis (juga) akan menurunkan indeks pemberdayaan gender yang sedang kita jaga dan diperjuangkan. Karena pada variabel keterwakilan perempuan indeks itu melesat naik. Diandingkan dengan variabel yang lain yaitu variabel sumbangan pendapatan perempuan dan kedudukan perempuan di dunia kerja,” ucapnya.
Polemik PKPU No 10/2023 ini, kata Putri, turut mendapat perhatian khusus dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Aturan itu dinilai tak berkomitmen dalam memajukan partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik.
“Menteri juga meminta untuk mulai mengikis anggapan bahwa caleg perempuan itu tidak berkualitas yang sering dijadikan dasar untuk membuat pertimbangan kebijakan terkait keterwakilan perempuan,” katanya.
Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) sekaligus Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kuwait, Lena Maryana, menuturkan kebijakan afirmasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan yang diperjuangkan oleh partai politik dilakukan setengah hati.
“Partai politik itu setengah hati. Ini setengah hati. Keberhasilan kita waktu itu mengegolkan dan memperkuat kebijakan afirmasi yang sebelumnya sudah diberikan landasannya seperti di Pasal 65 UU No 12 Tahun 2003,” tuturnya.
Adanya PKPU No 10/2023 seakan-akan mencederai perjuangan untuk mengintroduksi kebijakan afirmasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen yang memiliki landasan yuridis, historis, sosial, dan politis.
“Hampir setengah pemilih adalah perempuan, tapi aspirasi perempuan tidak diakomodir dalam kebijakan-kebijakan negara. Kalau sekarang ini kita mengalami hambatan. Ini sebenarnya sudah kita duga. Ini proses yang sudah kami khawatirkan,” kata Lena.
Namun, sampai saat ini Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum berkomentar terkait desakan merevisi aturan kontroversial itu.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan telah menyerahkan gugatan uji materi PKPU No. 10/2023 ke Mahkamah Agung, Senin (5/6) kemarin. Mereka meminta Mahkamah Agung untuk menyatakan PKPU No 10/2023 bertentangan dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu dan bertentangan dengan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Bukan hanya itu, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga meminta Pasal 8 Ayat 2 PKPU No. 10/2023 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas."
Dengan demikian, bunyi pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 8 Ayat 2: "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.” [aa/ft]
Forum