Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menggelar diskusi serta pemutaran film, memperingati 10 tahun meninggalnya aktivis hak asasi manusia Munir. Peringatan ini menurut Kepala Biro Pemantauan dan Dokumentasi Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, bertujuan untuk mengingatkan pemerintah maupun masyarakat terhadap peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang belum juga dituntaskan penyelesaiannya.
“Diskusi ini tidak hanya sekedar, hanya diskusi biasa, tapi kita mencoba untuk kembali mengingatkan kepada publik bahwa persoalan HAM, persoalan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, di Indonesia belum ada yang dituntaskan," kata Fatkhul Khoir, Kepala Biro Pemantauan dan Dokumentasi, Kontras Surabaya.
"Nah, saya pikir ketika berbicara soal peringatan 10 tahun Munir, kita tidak hanya sekedar berbicara soal Munirnya, tapi kita berbicara bagaimana soal konteks penegakan HAM masa lalu, karena kita tahu bahwa Munir adalah pejuang HAM yang sampai saat ini belum tergantikan, dan Munir dibunuh pasca reformasi,” lanjutnya.
Menurut pakar hukum hak asasi manusia dari Universitas Airlangga Surabaya, Herlambang Perdana, belum dituntaskannya kasus hukum pelanggaran hak asasi manusia masa lalu oleh pemerintah saat ini, menjadi bukti bahwa pemerintah masih memiliki masalah besar yang belum diselesaikan.
“Problem besar juga adalah berkaitan dengan pelanggaran HAM masa lalu yang tidak dituntaskan oleh penguasa sekarang ini. Pelanggaran masa lalu itu misalnya berkaitan dengan kasus 65, kasus Trisakti, kasus Semanggi, kasus cak Munir itu sendiri sebenarnya juga menjadi catatan buruk di pemerintahan hari ini, ketika janji untuk menyelesaikan kasus itu ternyata dia ingkari sendiri,” kata Herlambang Perdana.
Herlambang Perdana menambahkan, selain kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia masa kini juga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, seperti kekerasan berbasis agama, kekerasan terhadap pers, serta berbagai kasus kekerasan dan pembunuhan lainnya yang belum dituntaskan.
“Kasus hak asasi manusia yang paling dominan berkaitan dengan kasus kekerasan yang masih sering kali terjadi, misalnya soal intoleransi berkaitan dengan agama minoritas, keyakinan minoritas, yang direpresi oleh sekelompok masyarakat. Kemudian juga kekerasan terhadap jurnalis juga cukup fenomenal di 10 tahun terakhir, ada banyak kasus kekerasan, ada kasus pembunuhan, dan itu tidak bisa tuntas penyelesaiannya, artinya juga impunitas juga terjadi di isu soal kebebasan pers,” imbuhnya.
Terkait akan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Oktober nanti, Herlambang Perdana mengingatkan agar penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia dapat dituntaskan oleh Joko Widodo sebagai Presiden terpilih. Joko Widodo diminta menunjukkan komitmen dan janjinya, untuk menuntaskan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia yang belum tuntas.
“Ya itu PR (pekerjaan rumah) besar buat Jokowi, dia tidak boleh menutup mata bahwa rakyat sedang memperhatikan, atau rakyat sedang menyimak apa yang hendak dilakukan ketika dia berkuasa per 20 Oktober nanti. Apa yang dia lakukan menjadi penting untuk menilai sejauh mana komitmen dia terhadap persoalan penegakan hak asasi manusia, dan persoalan keadilan sosial. Jadi ini juga tantangan, buat apa Presiden tapi tidak menggunakan otoritasnya sebagai Presiden, lebih baik tidak usah jadi Presiden kalau Jokowi tidak menggunakan otoritas politik sebagai Presiden,” jelas Pakar Hukum Hak Asasi Manusia, Universitas Airlangga Surabaya tersebut.