Jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa teroris, Aman Abdurrahman, Jumat (18/5), Associated Press melaporkan.
Aman dituduh telah memerintahkan sejumlah pemboman, termasuk serangan bom bunuh diri dan penyerangan bersenjata di Jakarta pada Januari 2016, yang menewaskan empat warga sipil dan empat pelaku.
Jaksa Penuntut Anita Dewayani mengatakan tindakan-tindakan Abdurrahman telah mengakibatkan kematian dan cedera, hingga tidak ada alasan untuk memberikan keringanan.
Menurut para jaksa, Abdurrahman memerintahkan sejumlah penyerangan dari dalam penjara, tempat dia menjalani hukuman karena kejahatan teroris. Selain serangan bom pada Januari 2016 di kafe Starbucks, di Jalan MH Thamrin, jaksa mengatakan, Abdurrahman juga memerintahkan penyerangan sebuah gereja di Kalimantan, yang menewaskan anak perempuan berusia 2 tahun dan pemboman terminal bus Kampung Melayu.
Abdurrahman dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada 25 Mei untuk memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa. Pengadilan Jakarta Selatan telah menunjuk pengacara untuk mendampinginya setelah dia menolak untuk diwakilkan.
“Saya akan memberikan pembelaan saya sendiri,” kata Abdurrahman, yang menurut polisi adalah tokoh kunci bagi militan ISISIdi Indonesia, di hadapan persidangan.
Abdurrahman tampak tenang ketika jaksa membacakan tuntutan hukuman mati di hadapan lima hakim. [ft/as]