Tautan-tautan Akses

Persidangan Terbesar di Hong Kong yang Libatkan 47 Tokoh Prodemokrasi Dimulai


Seorang demonstran membawa foto 47 tokoh prodemokrasi Hong Kong yang kini dipenjara dalam aksi protes di Hong Kong, pada 19 September 2021. Persidangan ke-47 toko tersebut dimulai pada 6 Februari 2023. (Foto: AFP/Peter Parks)
Seorang demonstran membawa foto 47 tokoh prodemokrasi Hong Kong yang kini dipenjara dalam aksi protes di Hong Kong, pada 19 September 2021. Persidangan ke-47 toko tersebut dimulai pada 6 Februari 2023. (Foto: AFP/Peter Parks)

Persidangan terhadap 47 tokoh prodemokrasi terkemuka Hong Kong dimulai pada Senin (6/2), dalam penuntutan terbesar di bawah undang-undang keamanan nasional yang telah memberangus perbedaan pendapat di kota itu.

Persidangan itu diperkirakan berlangsung lebih dari empat bulan, dan para terdakwa bisa menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, jika terbukti bersalah.

Mereka yang diadili mewakili kelompok penentang Hong Kong, termasuk sarjana hukum Benny Tai, mantan anggota parlemen Claudia Mo, Au Nok-hin dan Leung Kwok-hung, serta aktivis demokrasi Joshua Wong dan Lester Shum.

Mereka didakwa dengan "berkonspirasi untuk melakukan subversi" dengan mengadakan pemilu pendahuluan tidak resmi.

Menurut pihak berwenang, mereka berupaya menggulingkan pemerintah Hong Kong, sementara para terdakwa mengatakan mereka dituntut karena mempraktikkan politik oposisi yang normal.

Tujuan yang mereka nyatakan adalah memenangkan mayoritas di dewan legislatif kota itu yang dipilih sebagian, yang akan memungkinkan mereka untuk memveto anggaran dan berpotensi memaksa pengunduran diri pemimpin Hong Kong.

Pemungutan suara itu akhirnya dibatalkan, dan Beijing akhirnya menerapkan sistem politik baru yang secara ketat memeriksa siapa yang dapat mencalonkan diri.

Ke-47 orang itu lalu didakwa secara massal di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China sejak tahun 2020, setelah protes pro-demokrasi yang besar dan sering disertai kekerasan melanda Hong Kong.

Beijing mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk mengekang kerusuhan, tetapi para pengecam mengatakan tindakan keras terhadap oposisi itu merusak otonomi kota dan kebebasan politik.

Mantan anggota parlemen oposisi yang sekarang tinggal di Amerika Serikat, Dennis Kwok, menggambarkan persidangan itu sebagai "sepenuhnya merupakan sebuah lelucon." [ps/jm]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG