Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan keputusan untuk memunculkan kembali jabatan wakil panglima TNI merupakan sebuah keputusan yang sudah dipikirkan secara matang. Selain itu, usulan ini bahkan sudah muncul sejak lama, yaitu pada saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI pada medio 2013-2015 lalu.
“Ya memang Presiden sudah menandatangani Perpres 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, tapi perlu saya sampaikan usulan bukan muncul begitu saja di zaman sekarang. Jadi waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI usulan tersebut juga sudah ada, mengenai pentingnya ada wakil panglima TNI,” ungkap Pratikno saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Kamis (7/11).
Ditambahkannya, jabatan wakil panglima TNI ini akan memudahkan tugas-tugas Panglima TNI. Pratikno juga membandingkan dengan kementerian dan juga lembaga negara lainnya yang memang ada posisi wakil yang membantu tugas Menteri atau kepala lembaga negara itu.
“Jadi, satu, usulan ini sudah lama ada. Yang kedua, ini tentu saja akan sangat Panglima untuk urusan teknis organisasi terutama misalnya ketika Panglima ke luar negeri, dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkannya kepada Kepala Staf. Ini juga seperti tercantum di dalam Perpres tersebut, Wakil Panglima ini membantu Panglima TNI untuk meningkatkan interoperabilitas, gitulah. Antartrimarta yang terpadu. Jadi itu alasannya mengapa ini menjadi penting. Selain itu kalau kita bandingkan dengan lembaga lain, Kapolri kan juga ada wakil kapolri, jaksa agung juga ada. Demikian juga halnya dengan kepala staf. Menteri yang K/L besar kan juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan sangat diperlukan, gitu,” jelas Pratikno .
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Ia juga mengakui bahwa jabatan wakil Panglima TNI adalah usulannya sejak lama.
“Sebenarnya wakil panglima dulu pernah ada. Dulu zaman saya pernah inisiasi kembali untuk hidupkan perlunya wakil panglima. Kenapa? Karena setelah saya di situ selaku panglima, banyak panglima itu keluar ke depan, mengingat karena posisi panglima adalah pengendali operasi. Panglima banyak melihat ke luar, banyak kunjungan, mengecek kesiapan pasukan,” ungkap Moeldoko.
Maka dari itu Moeldoko memandang bahwa posisi wakil Panglima TNI merupakan hal yang sangat wajar. Selain itu menurutnya posisi wakil panglima TNI tersebut akan meningkatkan efektivitas tugas daripada TNI itu sendiri. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada sama sekali wacana politik apapun di balik menghidupkan posisi wakil panglima TNI tersebut.
“Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, saya sampaikan perlunya wakil panglima, sehingga kalau ada kevakuman, atau panglima pergi, nggak perlu buat surat. Selama ini panglima pergi, perlu membuat surat, menunjuk satu kepala staf angkatan, sebagai panglima. Kalau nanti tidak perlu lagi karena panglima dan wapang dalam satu kotak sehingga kalau panglima nggak ada, wakil panglima otomatis bisa melakukan action sebagai panglima, enggak ribet, lebih mudah untuk efektif dalam melaksanakan organisasi. Itu pertimbangannya, sangat technical, sangat organisatoris, tidak ada pertimbangan politik, atau pertimbangan lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut mengatur keberadaan Wakil Panglima seperti tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat. [gi/lt]