Perdana Menteri Australia Tony Abbott hari Selasa (23/9) memperingatkan warga Australia yang bergabung dengan kelompok Negara Islam di Timur Tengah akan “dipenjarakan untuk waktu yang sangat lama” ketika mereka kembali ke Australia.
Ancaman itu sesuai usulan rancangan undang-undang yang menyatakan bahwa mengunjungi kubu teroris di luar negeri merupakan pelanggaran.
Pemerintahan PM Tony Abbott akan memperkenalkan RUU itu ke DPR hari Rabu. Undang-undang itu dirancang untuk memudahkan penuntutan terhadap jihadis Australia ketika mereka kembali dari medan perang di Timur Tengah, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.
Perdana Menteri Abbott mengatakan sedikitnya 60 warga Australia bertempur di Irak dan Suriah bersama Negara Islam dan kelompok sempalan al-Qaida lainnya, Jabhat al-Nursa, yang juga dikenal sebagai Front Nusra.
Dia mengungkapkan bahwa lebih dari 60 paspor warga Australia yang hendak bergabung dengan ISIS telah dibatalkan atas saran dinas rahasia untuk mencegah mereka terbang ke Timur Tengah.
Puluhan tersangka pejuang ISIS telah kembali ke Australia dari medan perang. Badan keamanan negara itu khawatir mereka akan menimbulkan ancaman teroris domestik.